Referensimaluku.id.Ambon-Oknum Petugas Polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Huamual Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) bernama Brigadir Polisi Maikel dituding terkesan memaksakan diri untuk memediasi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru bernama Herry Marnu terhadap Sanuri Dulu di Dusun Amaholu Losy, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Bahkan Bintara polisi itu diduga kuat main mata dengan pelaku penganiayaan tersebut.
Pasalnya, setelah peristiwa itu terjadi pada 6 April 2022, dan keeseokan harinya, yakni 7 April 2022, korban Sanuri Dulu yang merupakan Sekretaris Dusun Amalohu Losy mendatangi pihak Polsek Huamual untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namun, hingga 22 April 2022 atau 18 hari pascaperistiwa tersebut,justru korban baru dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Huamual.
Maikel salah satu Penyidik Polsek Huamual yang dihubungi media online ini bahkan melontarkan kalimat menohok saat diwawancarai bahwa “Katong ini karja banya bukan hanya urus dong pung masalah saja”. Kalimat itu tentu tidak mencerminkan motto sebagai seorang polisi.
Maikel bahkan beralasan dirinya selalu mendapat tugas mendadak dari pimpinannya (Kapolsek Huamual) untuk tugas keluar, sehingga pemeriksaan terhadap korban selalu tertunda.
“Beta sudah bilang tunggu, karena pas rencana hari ini, tiba-tiba ada masalah di Iha. Lalu di sini juga kan lampu sering mati. Jadi nanti pake mesin (genset) untuk nanti kita periksa dia (korban),”katanya beralibi.
Disinggung terkait dugaan “main mata” antara dirinya dengan pelaku, sehingga laporan korban sengaja tidak dilayani, Maikel berkelit dirinya hanya berniat merangkul keduanya (pelaku dan korban).
“Bukan karena beta (saya) dekat dengan pelaku, tapi ini beta hanya mau merangkul kedua pihak. Urus masalah bukan cuma dong (hanya mereka) punya saja. Janji Senin dong seng (mereka tidak) hadir. Lalu setelah itu dong (mereka) datang tidak konfirmasi beta (saya) juga. Jadi beta (saya) suruh datang besoknya lagi. Tapi besoknya itu ada perintah mendadak dari Kapolsek juga,”kata Maikel.
Maikel mengaku anggota yang berstatus Penyidik pada Polsek Huamual hanya dirinya sendiri. Hal itu yang menyebabkan korban baru bisa diperiksa setelah 18 hari pasca kejadian penganiayaan itu.
Pernyataan Penyidik tersebut, tampaknya bertolak belakang dengan korban saat dihubungi, Jumat (22/4/2022). Korban mengaku Polisi selalu beralasan, mereka masih menunggu hasil visum dari Puskesmas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Padahal diketahui visum itu dilakukan sendiri oleh korban di Puskesmas. Mengingat lamanya pemeriksaan dan visum yang dilakukan pihak kepolisian setempat.
“Saya baru diperiksa Rabu (20/4/2022) kemarin. Tapi Penyidik belum kasih tanda tangan BAP. Kata Penyidik, nanti diinfokan kembali setelah BAP itu difoto copy. Dan polisi bilang tunggu hasil visum juga. Padahal visum itu saya yang lakukan sendiri. Tapi polisi bilang nanti mereka yang ambil, dan sampai sekarang belum diambil di Puskesmas,”ujar korban.
Korban mengaku dirinya pernah diminta mendatangi Markas Polsek Huamual beberapa waktu kemarin, namun setelah tiba, pelaku justru sudah berada di ruang Penyidik. Dan tanpa sepengetahuannya, Penyidik tiba-tiba melakukan mediasi dan meminta agar persoalan penganiayaan tersebut berakhir secara damai tanpa proses hukum. Namun, korban menolak itu, dan meminta agar laporannya diterima dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini lantaran penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah sering terjadi, bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga pada orang lain.
“Jadi harus ada efek jera. Dengan itu, polisi harus memproses kasus ini, karena saya hanya minta keadilan atas peristiwa yang menimpah saya. Jika polisi tak serius, saya akan pakai pengacara untuk laporkan penyidik Polsek Huamual ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku di Ambon, “tandas korban mengancam. Penganiayaan terhadap korban dilakukan di saat rapat dusun di mana akibat salah paham Pelaku naik pitam lalu memukul korban sebanyak tiga kali di saat korban tengah menggendong anaknya. (RM-06)
Discussion about this post