Referensimaluku.id.Ambon – Pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap Terdakwa Kalep Yamarua dan terdakwa Stevanus Ahwalam pada 25 November 2021 kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat mengajukan Banding terhadap putusan Perkara Nomor: 34/Pit.B/2021 ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Bahwa terhadapa Memori Banding JPU tersebut, Kantor Advokat Yustin Tuny selaku Kuasa Hukum Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang disampaikan JPU.
Tuny mengatakan pada Jumad (25/2/2022) dirinya telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Nomor : 12/Pid/2022/PT. Amb di mana dalam PT Ambon Putusan tersebut dijelaskan, menerima permintaan banding JPU, menguatkan Putusan PN Dataran Hunimoa Tanggal 25 November 2021 Nomor: 34/Pit.B/2021/PN. Dth.
Ditambahkan Tuny meskipun PT Ambon telah menguatkan putusan PN Dataran Hunimoa, akan tetapi JPU dalam perkara ini berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
“Ya Jaksa Penuntut Umum punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, tapi kalau kasus ini jaksa mengajukan kasasi, memang luar biasa dan kasus ini tergolong kasus yang sangat seksi” kata Tuny kepada Referensimaluku.id, Selasa (1/3).
Seperti diketahui dua pahlawan Adat Sabuai ditetapkan tersangka sampai disidangkan, karena melakukan perlawanan terhadap pelaku “illegal logging” di Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Meskipun langkah-langkah persuasif sampai laporan polisi disampikan, akan tetapi pihak perusahan yang melakukan eksploitasi hasil hutan di Sabuai tindak tunduk dan tidak patuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan melainkan pihak perusahan melakukan perlawanan terhadap langkah-langkah tersebut sehingga pengrusakan tersebut adalah solusi terakhir dari uapaya mencari keadilan. Meskipun dua pahlawan adat Sabuai harus ditetapkan tersangka pengrusakan kendaraan milik perusahan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), akan tetapi aktifitasnya terhenti dan pimpinannya juga ditetapkan tersangka dan telah disidangkan walaupun tuntutan dan putusannya sangat mengecewakan masyarakat Sabuai. Tapi, paling tidak aktivitas CV. SBM telah berhenti,” pungkas Tuny. (RM-05)
Discussion about this post