Referensimaluku.id.Ambon-Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon menurunkan baliho bergambar mantan Panglima Komando Daerah Miiter (Kodam) XVI/Pattimura Letnan Jenderal TNI Jefry Apoly Rahawarin merupakan bentuk kepanikan dan ketakutan berpolitik elite Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan elite Pemerintah Provinsi Maluku menjelang pesta politik pemilihan Gubernur Maluku 2024.
Kebijakan Satpol Pemkot Ambon dicibir netizen sebagai tindakan lucu dan memalukan. “Sangat lucu ya SatPol Pamong Praja kota Ambon. Tadi saya baca berita beberapa media online tertanggal 1 Maret 2022, katanya salah satu tokoh Maluku (Jefry Apoly Rahawarin) yang naikan baliho diturunkan dengan alasan tokoh dalam baliho tersebut tidak memakai masker. Aduh sangat miris ya. Mari kita letakan dalam perspektif etika dalam masa pandemi ini.
Apakah ada aturan Pemerintah Pusat sampai di kota dan kabupaten tentang baliho dari tokoh masyarakat harus memakai masker. Referensi yang menjadi rujukan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 01.07/MENKES/328/2020 ini menerangkan jika semua dalam kondisi sendiri, berkelompok atau di mana saja diwajibkan memakai masker.
Yang menjadi pertanyaan apakah di saat pembuatan baliho beliau si tokoh tersebut (Jefry Apoly Rahawarin) ada dalam kerumunan.
Sebenarnya yang disesali adalah tokoh itu harus menjadi contoh, tetapi tidak serta-merta SaPol PP Kota Ambon harus ambil langkah tersebut. Hai kalian SatPol PP Kota Ambon menerjemahkan Kepmenkes atau peraturan daerah di mana semua itu harus mempunyai dasar hukum yang kuat, dan analisa yang kuat.
Sekali lagi yang harus dilihat saat pembuatan baliho atau beliau ada dalam kerumunan. Kalau ada aturan tentang etika baliho yang tertulis saya mohon maaf atas kekeliruan saya. Saya memosisikan diri saya sebagai Indenpendential.
Dengan sikap seperti ini menggambarkan rujukan politik sangat jelas. Tokoh tersebut juga memahami aturan dan Peraturan Negara,” kritik netizen Ernest Leiwakabessy di akun fesbuknya sebagaimana dikutip Referensi Maluku.id, Selasa (1/3) malam.
Ernest berujar jika memang ada Peraturan Daerah Kota Ambon yang melarang pemasangan baliho di tempat-tempat dilarang seyogianya dipublikasikan tetapi bukan dengan cara tidak elok. “Mari kita berdemokrasi secara sehat,” sarannya. Di bagian lain sejumlah pendukung Jefry Apoly Rahawarin menyebut penurunan baliho junjungan, orangtua dan saudara mereka kebijakan pilih kasih dan ketakutan rival politik menggunakan tangan birokrat Pemkot Ambon. “Kalau mau jujur di hampir seluruh titik di Kota Ambon ini banyak baliho milik perseorangan dan politisi yang berada di mana-mana, tapi herannya kok hanya baliho milik Pak Jefry yang dengan paksa diturunkan, sedangkan yang lain tidak.
Ada apa dengan semua ini. Baru baliho saja sudah gemetar. Berdemokrasilah secara sehat, jangan arogan dan penakut,” sindir mereka sebagaimana dikutip dari grup WhatsApp Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya. (RM-04)
Discussion about this post