Referensimaluku.id.Ambon-Lebih kurang 15 tahun Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berdiri dan dilaksanakan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di atas lahan milik Josfince Pirsouw, tetapi tak pernah ada etikad baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat merealisasikan pembayaran ganti rugi pemanfaatan lahan tanpa izin atau ganti untuk ke pemilik lahan.
Sejumlah upaya negosiasi persuasif telah ditempuh ahli waris Josefince Pirsouw, akan tetapi Pemkab SBB tak lebih menebar janji palsu. Karena itu kuasa hukum Josefince Pirsouw, Rony Samloy memberikan batas waktu (deadline) pembayaran ganti rugi pemanfaatan lahan atau ganti untung dalam pertengahan Februari 2022 pada Pemkab SBB untuk menepati janji mereka.
“Kami hanya memberikan batas waktu kepada Pemkab SBB untuk membayar ganti untung pemanfaatan lahan di mana selama 15 tahun berdiri kantor DPU Kabupaten SBB sampai pertengahan bulan ini. Jika sampai batas waktu yang kami tentukan tersebut, Pemkab SBB masih beretikad buruk, maka kami akan palang Kantor DPU Kabupaten SBB dan silakan angkat kaki dari tanah milik klien kami,” tegas Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Minggu (13/2/2022).
Samloy mengakui memang ada keinginan Pemkab SBB melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB Alvin Tuasun membentuk tim khusus untuk menuntaskan ganti rugi dan atau ganti untung pemanfaatan lahan milik kliennya, akan tetapi hingga lebih kurang 3 bulan ke depan Bupati SBB Timotius Akerina turun jabatan belum jua ada lampu hijau pembayaran ganti untung Pemkab SBB pada kliennya.
“Sudah terlalu lama klien kami dipimpong Pemkab SBB, sehingga batas kesabaran kami sudah habis. Ini saatnya kami menunjukan sikap kami dengan cara kami,” tandas Samloy yang juga jurnalis senior Maluku ini. Samloy menyebutkan sejak Kabupaten SBB berdiri sebagai Daerah Otonom Baru pada 2003 dan dipimpin Bupati SBB Jacobus Puttileihalat hingga almarhum Bupati Yasin Payapo, mantan Sekkab SBB Mansur Tuharea dan Bupati Timotius Akerina belum sepeserpun uang ganti untung yang diberikan ke kliennya maupun ahli waris Josefince Pirsouw.
“Coba bayangkan saja kalau lahan di mana berdiri kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten SBB saja setiap tahun ada ganti rugi lahan ke Ibu Yos Puttileihalat, kenapa untuk klien kami tidak. Ini yang sangat disesalkan,” kecamnya. Samloy menyerukan Pemkab SBB membayar ganti untung kepada kliennya tetap mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan pemanfaatan lahan tanpa izin selama 15 tahun terakhir.
“Kami akan terima jika pembayaran ganti rugi atau ganti untung tetap berdasarkan NJOP dikalikan 15 tahun pemanfaatan lahan tanpa izin klien kami. Kalau sampai di luar itu, kami akan tempuh cara hukum lebih jauh,” pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post