Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Nyatakan Banding Atas Putusan Perkara Penghinaan Dessy Pelupessy

February 11, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis terdakwa Dessy Pelupessy (DP),54 tahun, warga Farmasi Atas, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PN Ambon dibacakan hakim ketua Jeny Tulak pada persidangan, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Putusan majelis hakim PN Ambon jauh lebih rendah dari tuntutan penjara satu tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penghinaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami nyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara penghinaan Dessy Pelupessy terhadap Barbara Jacqualine Imelda Alfons,” ringkas Heluth sebagaimana dikutip wartawan media online ini via WhatsApp, Jumat (11/2).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan DP bersalah melakukan penghinaan secara verbal dengan menyebut Imelda Alfons “anak zinah”. Padahal, DP tidak mengantongi bukti atau menghina orang lain tanpa disertai bukti-bukti akurat. Yang meringankan DP berlaku sopan selama persidangan dan dia mengakui perbuatannya. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek pembangunan jalan lapis penetrasi...

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Kepolisian Resor Tual menggelar Apel...

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Masih ingat dengan kasus dugaan...

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
March 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Next Post
Gagal Dapatkan Oratmangoen dan Bakarbessy, Pelatih Shin Tae-yong Masih Kepincut Pemain Belanda Berdarah Maluku

Gagal Dapatkan Oratmangoen dan Bakarbessy, Pelatih Shin Tae-yong Masih Kepincut Pemain Belanda Berdarah Maluku

ASN Diskominfo Kota Ambon Bersama Wartawan Tes Rapid Antigen.

ASN Diskominfo Kota Ambon Bersama Wartawan Tes Rapid Antigen.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id