Referensimaluku.Id.Ambon-Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis terdakwa Dessy Pelupessy (DP),54 tahun, warga Farmasi Atas, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PN Ambon dibacakan hakim ketua Jeny Tulak pada persidangan, Kamis (10/2/2022).
Putusan majelis hakim PN Ambon jauh lebih rendah dari tuntutan penjara satu tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penghinaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami nyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara penghinaan Dessy Pelupessy terhadap Barbara Jacqualine Imelda Alfons,” ringkas Heluth sebagaimana dikutip wartawan media online ini via WhatsApp, Jumat (11/2).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan DP bersalah melakukan penghinaan secara verbal dengan menyebut Imelda Alfons “anak zinah”. Padahal, DP tidak mengantongi bukti atau menghina orang lain tanpa disertai bukti-bukti akurat. Yang meringankan DP berlaku sopan selama persidangan dan dia mengakui perbuatannya. (RM-07)
Discussion about this post