Referensimaluku.Id.Ambon -Proyek Pembangunan Laboratorium Geologi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon tahun 2021 dianggarkan senilai Rp. 66 Miliar yang dikerjakan PT. Haka Utama.
Proyek Geologi yang diharapkan sebagai Proyek Strategis Nasional itu pekerjaannya diduga telah melenceng dari Aktivity Relationship Diagram (ARD). Penyebabnya dalam pengambungan seharusnya menggunakan basement berdasarkan rancangan awal, tetapi kondisi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya di mana pekerjaan tersebut tidak memakai basement tapi memakai timbunan.
“Jika dikalkulasikan harga timbunan dan harga basement, maka pihak kampus dan pihak perusahan mendapat keuntungan sangat besar dari harga timbunan yang berkisar lebih kurang Rp. 3 miliar,” tuding Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Maluku, Alwi Rumadan kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (5/2). Dia mengungkapkan berdasarkan tinjauan lapangan pihaknya ternyata pekerjaan laboratorium tersebut hanya memakai timbunan.
Oleh karena itu, ungkap Rumadan, pekerjaan proyek Geologi tersebut sudah melenceng dari perencanaan awal. “Perencanaan awal itu kan memakai basement, tapi berdasarkan tinjauan kami pekerjaan tersebut memakai timbunan,” ujarnya.
Rumadan menyebutkan sesuai kontrak proyek Geologi Unpatti sudah harus selesai pada Desember 2021. Namun kenyataannya di lapangan pekerjaan masih belum 100 persen rampung.
“Sebagai lembaga Civil Society kami meminta DPRD Maluku dalam hal ini Komisi IV yang membidangi pendidikan untuk memanggil pihak kampus dan pihak perusahan untuk menjelaskan proyek tersebut,
karena Rp. 66 miliar itu bukan anggaran sediki”.
“Saya sebagai Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, akan bersama teman -teman enam LSM Maluku melakukan aksi demontrasi di depan kantor DPRD Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta DPRD memanggil pihak kampus dan perusahan untuk kita hearing atau rapat dengar pendapat untuk mempertanggung jawab persoalan proyek tersebut.
Kami akan mempertegaskan DPRD Maluku khususnya Komisi IV agar mengeluarkan rekomendasi untuk sementara waktu pekerjaan dihentikan”.
Rumadan menyebutkan apa yang disampaikan Wakil Rektor II Dr. Jantje Tjiptabudi bahwa proyek Giologi masuk pekerjaan Commercial Operation Date (COD) membingungkan.
“Apa yang masuk COD kan. Aturan yang masuk dalam COD pekerjaan proyek itu hanya dua yakni terjadi bencana alam dan terjadi sengketa lahan.Pekerjaan ini kan tidak terjadi bencana alam dan tidak terjadi sengketa lahan. Kenapa pekerjaan ini di-COD-kan,” kesalnya.
“Kami minta pihak kampus menjelaskan secara detail kepada publik terkait sisi anggarannya dan masa kontrak waktu telah habis, dan secara teknik pekerjaan tersebut bisa di-COD- kan, dan Universitas Pattimura sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) harus jelaskan dari sisi anggarannya, “tutup Rumadan. (RM-04)
Discussion about this post