Referensimaluku.id.Ambon-Penangkapan Amo Netana oleh oknum polisi Kepolisian Sektor Tepa dan oknum Koramil Tepa atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa Sinairusi, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, merupakan tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Amo ditangkap oknum Petugas Polsek Tepa dan oknum Koramil Tepa saat berada di Pulau Wetang, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, pekan lalu, atas pemberitaan di salah satu media massa cetak di Ambon di bawah judul “Diduga Kades Sinairusi Korupsi Dana Desa”.
“Selaku kuasa hukum Amo Netana saya minta agar Pak Kapolda Maluku dan Pak Pangdam Pattimura dapat menindak tegas anggotanya yang melakukan penangkapan klien saya tanpa melalui prosedur hukum,” desak kuasa Hukum Amo Netana, Balthazar Unulula kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (7/2/2022).
“Kita hidup di negara hukum hal mana sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Jadi,jangan berbuat sesuka hati dong. Tadi saya ditelepon oleh amo netana dia meminta agar saya mendampinginya sebagai kuasa hukum atas tindakan para oknum aparat ini”.
Menurut Unulula kliennya lantas mengambarkan kronologis penangkapan dirinya oleh oknum polisi dan tentara. “Setelah dia (Amo Netana) berangkat dari Desa Sinairusi di Pulau Dai menuju Tepa dengan menumpangi kapal Sabuk Nusantara 34, namun karena cuaca kapalnya akhirnya berlabuh di Pulau Wetang. Sesampainya di Pulau Wetang ia didatangi 2 oknum polisi dari Polsek Tepa dan 1 anggota Koramil Tepa dan babinsa Pulau Wetang.
Setelah menemui klien saya mereka katakan bahwa kami datang dengan tujuan menahan klien saya atas permintaan kepala desa Sinairusi”.
“Perlu diketahui permasalahan klien saya dan kepala desa Sinairusi adalah pada tahun 2021 lalu, yaitu pada saat klien saya melakukan fungsi kontrol sebagai masyarakat Desa Sinairusi, ia memasukan berita pada salah satu media cetak di kota Ambon dan media itu menulis berita dengan mengusung judul “Diduga Kades Sinairusi Korupsi Dana Desa”.
“Persoalan inilah yang membuat Kades Sinairusi menelpon salah satu anggota tentara dan selanjutnya bersama oknum polisi menahan klien saya.Padahal menurut klien saya terhadap permasalahan dia dengan kades Sinairusi, si kades belum pernah melaporkan klien saya ke Polsek Tepa. Lalu atas dasar apa anggota Polsek Tepa dan okunum tentara menahan klien saya. Belum ada laporan kok klien saya sudah di tangkap. Ini aneh.Bahkan pada saat mereka melakukan penangkapan klien saya sempat menanyakan di mana surat perintah penangkapan, dan atas dasar apa bapak melakukan penangkapan terhadap saya. Klien saya katakan jika dia sudah menerima surat panggilan dia tidak akan berangkat. Namun salah satu anggota Polsek Tepa menjelaskan Kades Sinairusi belum buat laporan pengaduan. Loh kalau belum ada laporan pengaduan dari kades Sinairuso kenapa klien saya harus ditangkap. Tindakan penangkapan ini cacat prosudur dan sangat menyalahi aturan, sebab mereka melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. Ini sangat melanggar syarat-syarat penangkapan yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP yang menyebutkan bahwa penangkapan bisa dilakukan jika seorang diduga keras melakukan tindak pidana. Yang berikut dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Tentang penangkapan juga lebih lanjut di atur dalam Pasal 17 ayat 1 Perkapolri No. 8 tahun 2009, diatur bahwa kewajiban menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, Memberitahukan alasan penangkapan, menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan”.
“Terhadap seluruh aturan di atas saya minta agar kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura menindak tegas oknum polisi dan tentara yang melakukan penangkapan terhadap klien saya. Nah jika permasalahan Kades Sinairusi dan klien saya lalu kades merasa dirugikan, merasa difitnah atau merasa nama baiknya dicemarkan silahkan ajukan hak jawab ke media. Sebagai kuasa hukum saya akan mengawal proses ini jika nantinya klien saya dilaporkan atas pemberitaannya beberapa tahun lalu. Sebelum klien saya diperiksa, Inspektorat dan BPK perwakilan Provinsi Maluku harus lebih dulu mengaudit seluruh dana desa Sinairusi terhitung sejak tahun 2015 sampai 2021 agar bisa membuktikan klien saya bersalah ataukah tidak”. Unulula menegaskan pihaknya akan mempraperadilankan polisi atas penangkapan di luar prosedur tersebut. “Saya juga tengah menyiapkan Laporan ke Polisi Militer Kodam Pattimura,” pungkasnya. (RM-07/RM-04)
Discussion about this post