Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Penangkapan Kliennya Tanpa Prosedur, Kuasa Hukum Minta Kapolda Maluku Tindak Anak Buahnya

Februari 7, 2022
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Penangkapan Amo Netana oleh oknum polisi Kepolisian Sektor Tepa dan oknum Koramil Tepa atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa Sinairusi, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, merupakan tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga

Kapolres MBD Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Wabup MBD Tekankan Sidang Klasis GPM Harus Hasilkan Program Nyata

Sinergi Polres dan Pemkab MBD Gelontor Sembako Murah, Bazar Ramadan Kalwedo Diserbu Warga

Amo ditangkap oknum Petugas Polsek Tepa dan oknum Koramil Tepa saat berada di Pulau Wetang, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, pekan lalu, atas pemberitaan di salah satu media massa cetak di Ambon di bawah judul “Diduga Kades Sinairusi Korupsi Dana Desa”.

“Selaku kuasa hukum Amo Netana saya minta agar Pak Kapolda Maluku dan Pak Pangdam Pattimura dapat menindak tegas anggotanya yang melakukan penangkapan klien saya tanpa melalui prosedur hukum,” desak kuasa Hukum Amo Netana, Balthazar Unulula kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (7/2/2022).

“Kita hidup di negara hukum hal mana sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Jadi,jangan berbuat sesuka hati dong. Tadi saya ditelepon oleh amo netana dia meminta agar saya mendampinginya sebagai kuasa hukum atas tindakan para oknum aparat ini”.

Menurut Unulula kliennya lantas mengambarkan kronologis penangkapan dirinya oleh oknum polisi dan tentara. “Setelah dia (Amo Netana) berangkat dari Desa Sinairusi di Pulau Dai menuju Tepa dengan menumpangi kapal Sabuk Nusantara 34, namun karena cuaca kapalnya akhirnya berlabuh di Pulau Wetang. Sesampainya di Pulau Wetang ia didatangi 2 oknum polisi dari Polsek Tepa dan 1 anggota Koramil Tepa dan babinsa Pulau Wetang.

Setelah menemui klien saya mereka katakan bahwa kami datang dengan tujuan menahan klien saya atas permintaan kepala desa Sinairusi”.

“Perlu diketahui permasalahan klien saya dan kepala desa Sinairusi adalah pada tahun 2021 lalu, yaitu pada saat klien saya melakukan fungsi kontrol sebagai masyarakat Desa Sinairusi, ia memasukan berita pada salah satu media cetak di kota Ambon dan media itu menulis berita dengan mengusung judul “Diduga Kades Sinairusi Korupsi Dana Desa”.

“Persoalan inilah yang membuat Kades Sinairusi menelpon salah satu anggota tentara dan selanjutnya bersama oknum polisi menahan klien saya.Padahal menurut klien saya terhadap permasalahan dia dengan kades Sinairusi, si kades belum pernah melaporkan klien saya ke Polsek Tepa. Lalu atas dasar apa anggota Polsek Tepa dan okunum tentara menahan klien saya. Belum ada laporan kok klien saya sudah di tangkap. Ini aneh.Bahkan pada saat mereka melakukan penangkapan klien saya sempat menanyakan di mana surat perintah penangkapan, dan atas dasar apa bapak melakukan penangkapan terhadap saya. Klien saya katakan jika dia sudah menerima surat panggilan dia tidak akan berangkat. Namun salah satu anggota Polsek Tepa menjelaskan Kades Sinairusi belum buat laporan pengaduan. Loh kalau belum ada laporan pengaduan dari kades Sinairuso kenapa klien saya harus ditangkap. Tindakan penangkapan ini cacat prosudur dan sangat menyalahi aturan, sebab mereka melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. Ini sangat melanggar syarat-syarat penangkapan yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP yang menyebutkan bahwa penangkapan bisa dilakukan jika seorang diduga keras melakukan tindak pidana. Yang berikut dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Tentang penangkapan juga lebih lanjut di atur dalam Pasal 17 ayat 1 Perkapolri No. 8 tahun 2009, diatur bahwa kewajiban menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, Memberitahukan alasan penangkapan, menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan”.

“Terhadap seluruh aturan di atas saya minta agar kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura menindak tegas oknum polisi dan tentara yang melakukan penangkapan terhadap klien saya. Nah jika permasalahan Kades Sinairusi dan klien saya lalu kades merasa dirugikan, merasa difitnah atau merasa nama baiknya dicemarkan silahkan ajukan hak jawab ke media. Sebagai kuasa hukum saya akan mengawal proses ini jika nantinya klien saya dilaporkan atas pemberitaannya beberapa tahun lalu. Sebelum klien saya diperiksa, Inspektorat dan BPK perwakilan Provinsi Maluku harus lebih dulu mengaudit seluruh dana desa Sinairusi terhitung sejak tahun 2015 sampai 2021 agar bisa membuktikan klien saya bersalah ataukah tidak”. Unulula menegaskan pihaknya akan mempraperadilankan polisi atas penangkapan di luar prosedur tersebut. “Saya juga tengah menyiapkan Laporan ke Polisi Militer Kodam Pattimura,” pungkasnya. (RM-07/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolres MBD Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Kapolres MBD Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Salawaku 2026

by admin
Maret 19, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan...

Wabup MBD Tekankan Sidang Klasis GPM Harus Hasilkan Program Nyata

Wabup MBD Tekankan Sidang Klasis GPM Harus Hasilkan Program Nyata

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Wakil Bupati Maluku Barat Daya...

Sinergi Polres dan Pemkab MBD Gelontor Sembako Murah, Bazar Ramadan Kalwedo Diserbu Warga

Sinergi Polres dan Pemkab MBD Gelontor Sembako Murah, Bazar Ramadan Kalwedo Diserbu Warga

by admin
Maret 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -TIAKUR– Suasana Lapangan Polres Maluku Barat...

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

by admin
Maret 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek pembangunan jalan lapis penetrasi...

Pemkab MBD dan BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pemkab MBD dan BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Layanan Kesehatan

by admin
Maret 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

by admin
Maret 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Respon cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian...

Next Post
Gunakan Sistem Digitalisasi Dipadu Kearifan Lokal, Panpel Persidangan Jemaat GPM Pniel Waiyame Klaim Pertama di GPM

Gunakan Sistem Digitalisasi Dipadu Kearifan Lokal, Panpel Persidangan Jemaat GPM Pniel Waiyame Klaim Pertama di GPM

Di Bawah Guyuran Hujan, Maluku FC Dipaksa Imbang Persinga Ngawi 1-1

Di Bawah Guyuran Hujan, Maluku FC Dipaksa Imbang Persinga Ngawi 1-1

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id