Referensimaluku.id.Ambon-Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan terpidana Nizar Alkatiri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022) pukul 21.42 WIB.
Setelah diamankan, Alkatiri langsung diterbangkan ke Ambon pada Kamis (20/1) dini hari dan tiba pada pukul 07.00 WIT.
Alkatiri yang lahir di Batuasa pada 7 Januari 1982 adalah PNS/ASN Pada Kantor Kecamatan Werinama. Warga Batumerah Ambon itu juga mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran (TA) 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar. (RM-06)
Discussion about this post