Referensimaluku. Id, Ambon — Dalam waktu dekat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Ambon melakukan aksi menduduki kantor Kejaksaan Negeri Ambon terkait Kasus dugaan Korupsi di lindkup DPRD Kota Ambon yang diduga bakal ditutup pihak kejaksaan.
“Saya ingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon agar tetap mengawal serius dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup DPRD Kota Ambon,” tegas Ketua Cabang IMM Kota Ambon Hamza Loilatu kepada Referensimaluku.Id, Jumat ( 21/1/2022).
“Dugaan korupsi di lingkup DPRD kota Ambon ini bukan lagi menjadi rahasia internal antara pihak Kajari Dan DPRD Kota Ambon, melainkan kasus dugaan korupsi di lingkup DPRD Ambon sudah menjadi rahasia umum di publik kota Ambon. Olehnya itu, saya mendesak Kejaksaan Negeri Ambon agar secepatnya mengusut tuntas masalah ini”.
Berdasarkan informasi yang beredar di khalayak dugaan korupsi di lingkup DPRD kota Ambon, kata Loilatu, dari tahap pemeriksaan hingga saat ini belum ada progresnya. Padahal hasil temuan Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan korupsi Rp 5,3 miliar itu jelas adanya.
“Olehnya itu IMM cabang Ambon akan menyatukan tekad menduduki kantor Kejari Ambon dalam waktu dekat untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini”.
“Tekanan kami siapapun orangnya yang merasa mencuri uang negara adalah hukumnya wajib mendapatkan efek jera, agar menjadi contoh buat semua elite politik di Ambon”.
Ia tekankan pada Kejari Ambon yakni siapapun yang terinveksi wabah korupsi ini maka secepatnya dieksekusi sebab ditakutkan akan menular bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa ini.
“Sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, maka kami punya keinginan keras agar Kejari Ambon menuntaskan kasus ini, karena kejahatan yang tidak bermoral di mata masyarakat maupun negara harus secepatnya di berantas sampai ke akar akarnya”.
“Kami bergerak sesuai perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” urainya. (RM-04)
Discussion about this post