Referensi Maluku.id.Ambon-Sikap tegas akan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle, terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, M. Salahuddin.
Nalle menegaskan terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ia akan memerintahkan Kacabjari Banda Neira untuk memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut di kantor Kejari Ambon di kawasan Belakang Soya, Kota Ambon.
“Terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandara Banda Neira, saya akan panggil Kacabnya untuk segera memberikan keterangan atau informasi hasil penyidikan ke media,” tegas Nalle kepada awak media di pelataran kantor Kejati Maluku, Rabu (19/1).
Nalle menyatakan terhadap perkembangan penyidikan kasus itu, berdasarkan pengakuan Kacabjari, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pihak terkait.
“Informasi katanya masih pemeriksaan saksi-saksi terkait, tapi nanti saya panggil yang bersangkutan untuk memberikan informasi ke media nanti, tunggu saja, dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Terpisah praktisi hukum di Maluku, Fileo Pistos Noija, mengatakan jika memang jaksa penyidik beralasan alat bukti untuk menetapkan tersangka tambahan, maka yang menjadi pintu masuk adalah keterangan para terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon.
“Kan bukti keterangan terpidana kan ada, kok susah apa untuk jaksa bilang belum ada alat bukti yang cukup,” beber Noija, di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/1/2022).
Pengacara senior itu mengaku jika memang kasus ini secepatnya di tuntaskan, harus ada niat tulus pimpinan Kejaksaan sendiri terutama di Cabang Banda Neira. “Semua ini tergantung niat baik dari pimpinan saja, jika memang pimpinan mau tuntas, maka segera tetapkan tersangka, karena bukti awal dari perkara yang sama ada di tangan jaksa, bahkan perkara tersebut sudah naik penyidikan, maka diduga sudah cukup bukti ,” tandasnya.
Perlu diketahui dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda ke Lapas kelas II A Ambon pada 24 November 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mereka adalah Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
Namun terhadap eksekusi yang dilakukan tersebut, pengacara kedua terpidana itu, Yustin Tuny, tidak puas. Karena selain kedua kliennya, ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, yang sampai sekarang belum ingin diungkap kejaksaan.
Misalnya, Welmon Rikumahu yang merupakan orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinussa untuk mengatur pekerjaan pembangunan standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014.
Tuny menjelaskan, Welmon Rikumahu telah mengakui secara terang-terangan di dalam persidangan, kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp 340.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Namun keterangan Welmon Rikumahu itu tidak ditanggapi Kejari Ambon Cabang Banda alias mengabaikan fakta sidang dalam kasus ini.
“Berdasarkan putusan pengadilan, tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, halaman 58, termuat keterangan Wellmon Rikumahu dalam persidangan di bawah sumpah, yang menerangkan kalau dirinya menerima uang sebesar Rp 1. 078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa untuk pekerjaan pembangunan Standar Runway Bandara l Banda Naira. Sedangkan pada halaman 59, Welmon Rikumahu menerangkan kalau dia menggunakan uang Rp 340.050.000 untuk membeli mobil truck second dengan harga Rp 138.000.000, dan biaya perbaikan mobil tresebut sebesar Rp 3.000.000 beberapa waktu lalu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Ayat 1 KUHP, menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Dengan demikiam, katanya, tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejari Ambon Cabang Banda untuk tidak membuka kasus ini kembali.
“Ya Welmon Rikumahu hebat juga. Dia menggunakan 340 juta untuk kepentingan pribadi, tetapi tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Sijane Nanlohy yang menerima fee perusahaan Rp 55.000.000 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” heran Tuny.
Tuny mengaku, kalau memang Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka siapapun yang terlibat kasus korupsi seharusnya dijerat.
Bukan sebaliknya, Marthen Philipus Parinussa dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka, sedangkan Welmon Rikumahu bersenang-senang tanpa merasa terbeban. Padahal dia telah mengaku menggunakan uang negara sebesar Rp 340 juta untuk kepentingan pribadinya.
“Yang pasti, semua orang sama di mata hukum. Hanya saja terhadap proses hukum kasus Bandara Banda Neira, Welmon Rikumahu sangat diistimewakan jaksa.Padahal nyata-nyata dia menggunakan 340 juta untuk kepentingan pribadi, tetapi lolos dari jeratan hukum,” katanya.
Selain Welmo Rikumahu, ada juga dugaan keterlibatan Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Djalal selaku Bendahara Proyek, Norberta Rerebulan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), Sutoyo Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).
Namun terhadap mereka, Kejari Ambon Cabang Banda Neira hanya menjadikannya sebagai saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, mereka juga punya andil yang besar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Bandara Banda. ,
Discussion about this post