Referensimaluku. Id. Ambon –Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maluku Tengah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di daerah itu untuk pengadaan sampul buku laporan pendidikan siswa.
Kebijakan pemotongan dilakukan Manejer dana BOS Disdik Maluku Tengah Oktavianus Noya. Kebijakan ini dianggap menyalahi aturan dan Petunjuk Tenkis (Juknis) penggunaan dana BOS tersebut. Bupati Tuasikal Abua diminta segera melakukan evaluasi kinerja Disdik Maluku Tengah terkait pengelolaan dana BOS SD dan SMP di wilayah itu.
Direktur Kasinov Indonesia
Rusia Maluku M. Taher Karapesina menilai pendidikan akan maju dan baik di era modern ini jika dibentuk melalui manejemen yang baik. Namun yang terjadi di Disdik Maluku Tengah jauh dari harapan karena banyaknya praktik pungli yang dilakukan pejabat Disdik dalam pengelolaan dana BOS SD dan SMP.
“Saya ingin sampaikan bahwa pemotongan dana BOS untuk pengadaan sampul buku laporan pendidikan siswa tingkat SD dan SMP di Maluku Tengah tidak sesuai juknis dan sudah menyalahi aturan,” ujar Karapesina kepada Referensi Maluku.Id di Ambon, Senin (10/1/2022).
Karepesina menyatakan pihaknya menemukan indikasi jumlah yang dipatok per satu buah sampul buku laporan siswa Rp 70 sampai Rp 80 ribu. “Nah, ini untuk Dana BOS tahun 2021. Jika dikalikan dengan ratusan sekolah SD dan SMP pada 11 Kecamatan di Maluku Tengah, maka diperkirakan jumlahnya ratusan juta rupiah”.
Pengamat Politik Universitas Darussalam Ambon ini menduga kebijakan pungli yang dilakukan Oktavianus Noya pasti diketahui Kepala Disdik Maluku Tengah Askam Tuasikal, namun sengaja dibiarkan beliau begitu saja.
“Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh biaya sampul pembuatan buku laporan siswa sebelumnya ditangani langsung oleh masing-masing sekolah. Tapi kali ini dipotong langsung dari Disdik Maluku Tengah saat pencairan dana BOS dan tangani langsung”.
“Kami minta Bupati Tuasikal Abua untuk melihat masalah ini dan wajib dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Menurut Karepesina jika evaluasi tidak dilakukan akan berdampak buruk terhadap kinerja dinas teknis terkait dan juga Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Harus ada langkah evaluasi dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah sebelum ada langkah protes dari kepala sekolah maupun dewan guru,” ingat Karepesina.
Kepala Disdik Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal yang dikonfirmasi via telepon membantah hal tersebut. Menurut Tuasikal tidak ada pemotongan. “Tahun kemarin (2021) sudah ada perubahan Nomenklatur semua sekolah SD dan SMP di Maluku Tengah. Sebelum perubahan Nomenklatur sekolah, mereka punya sampul laporan gaduh-gaduh. Karena sudah ada perubahan, sehingga kami seragamkan sampul laporan seperti dari SD 1 sampai SD 300 Maluku Tengah harus sampul laporan seragam, sehingga ada logo Pemkab Maluku Tengah dan Tutwuri Handayani, karena selama ini mereka hanya ikut mau saja dan tidak ada istandar.
Sekarang kita ingin ikut istandar dan ada perusahaan yang bersedia bantu kami untuk mempercepat sampul raport tersebut”.
“Kami tidak paksakan kepala- kepala sekolah, tapi ini sifatnya opsional di mana kalau kepala sekolah merasa bisa ya silakan lakukan seperti itu. Kami lakukan supaya tahun ini raport itu akan seragam, dan tercantum nama sekolah, Jalan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) jelas.
Kalau siswa SD pindah ke SMP tidak perlu cari dia punya NPSN atau Nomor siswa dan jalan lagi karena semua sudah tercantum di dalamnya,” jelas Tuasikal. (RM-03)
Discussion about this post