Referensi Maluku.Id.Ambon-Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira diminta agar cepat menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.
Pegiat anti korupsi di Maluku, Herman Siamiloy, menyatakan kejaksaan tidak perlu memakan waktu lama dalam penyidikan perkara tersebut. Mengingat, sudah ada bukti awal kasus ini yang telah menyeret dua terpidana ke hotel prodeo.
“Saya kira bukti awal itu bisa menjadi pintu masuk kepada penyidik untuk menetapkan tersangka baru di perkara ini,” ujar Siamiloy, kepada Referensi Maluku.Id via WhatsApp, Senin (10/1/2022).
Siamiloy menyerukan kejaksaan Cabang Negeri Banda Neira tidak masuk angin dalam penyidikan perkara ini, sebab kasus ini telah disidik sejak mantan Kacabjari Ambon di Banda Naira Ardian Junaedy yang sudah pindah tugas.
“Dari Kacab lama Ardian Junaedi, kasus ini diperiksa ulang sehingga naik ke tahap penyidikan, namun ketika kacab yang baru menjabat, kasus ini tidak ada progres sama sekali. Ini yang masyarakat tanyakan, ada apa ini,” tekan Siamiloy.
Berdasarkan informasi yang beredar, ungkap Siamiloy, pada Januari 2022 akan dilakukan ekspos penetapan tersangka. Hanya saja, sampai kini perkara ini jalan di tempat.
“Kita berharap jaksa jangan hanya janji-janji ke publik, karena kasus ini sudah menjadi atensi di masyarakat sehingga tetap publik akan kawal,” tegasnya.
Terpisah, Kacabjari Banda Neira, M. Salahuddin , yang dikonfirmasi melalui selulernya, tidak merespon panggilan Ponsel media ini.
Sebelumnya, praktisi hukum di Maluku, Fileo Pistos Noija, mengatakan, jika memang jaksa penyidik beralasan alat bukti untuk menetapkan tersangka tambahan, maka yang menjadi bukti mendasar adalah keterangan para terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon.
“Bukti keterangan terpidana kan ada, kok susah apa untuk jaksa bilang belum ada alat bukti yang cukup,” beber Noija di pengadilan Tipikor Ambon, Senin pekan kemarin.
Pengacara senior itu mengatakan jika memang kasus ini secepatnya dituntaskan, harus ada niat tulus dari pimpinan Kejaksaan sendiri terutama di Cabang Banda Neira. “Semua ini tergantung niat baik dari pimpinan saja, jika memang pimpinan mau tuntas, maka segera tetapkan tersangka, karena bukti awal dari perkara yang sama kan ada di tangan jaksa. Bahkan perkara tersebut sudah naik penyidikan lagi, maka otomatis sudah cukup bukti lah,” tandas Noija.
Perlu diketahui dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda ke Lapas kelas II A Ambon pada 24 November 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya adalah Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.(RM-06)
Discussion about this post