Referensimaluku.Id.Ambon-Ada yang menarik dan menegangkan dalam lanjutan perkara Dugaan Penyimpangan Dana Operasional KMP Marsela milik PT.Kalwedo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/1/2022).
Atas permintaan Kuasa Hukum Terdakwa Luckas Tapilouw Yustin Tuny baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Oceng Almahdaly dan Ahmad Attamimi akhirnya menyetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Maluku Abdul Majid, PPK 2017 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Entah karena gangguan jaringan atau saksi tidak mendengar dengan baik pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa, maka kami akan menghadirkan PPK 2016, PPK 2017 dan KPA pada sidang Minggu depan Yang Mulia,” timpal JPU Almahdaly.
Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta awalnya berkeberatan saksi Abdul Madjid dihadirkan di depan persidangan, akan tetapi setelah sejumlah pertanyaan kuasa hukum Tapilouw tidak dijawab baik saksi akhirnya memerintahkan JPU menghadirkan saksi Abdul Madjid dalam persidangan berikutnya.
“Iya mungkin karena jaringan atau pendengaran, sehingga kami mintakan agar JPU dapat menghadirkan saksi Abdul Madjid dalam persidangan selanjutnya. Sidang saya skors sampai Selasa depan,” tegas Tetelepta didampingi dua hakim anggota Felix Wuysan dan Marthina Orpa. Dalam persidangan itu JPU sudah mengajukan pertanyaan-pertanyaan, sedangkan kesempatan bertanya untuk para kuasa hukum baru sampai pada giliran kuasa hukum Tapilouw Yustin Tuny untuk mengajukan pertanyaan.
Dalam persidangan virtual itu Terdakwa Bily Ratuhunlory dan Terdakwa Joice Lerrick didampingi kuasa hukumnya Jack Wenno, Rony Samloy, Edward Diasz dan Balthazar Unulula. (RM-07)
Discussion about this post