Referensimaluku.Id.Ambon-Sidang perkara dugaan korupsi anggaran operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Marsela oleh PT Kalwedo tahun anggaran (TA) 2016 dan TA 2017 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (8/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sidang perkara Tipikor yang menyita perhatian pengunjung itu JPU yang dikoordinatiri Oceng Almahdaly dan Novita Tatipikalawan itu menghadirkan dua saksi masing-masing Aneta Selano selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2016 dan Lolita Hana Manuputty, Bendahara Dishub Maluku tahun 2012-2015 dan 2017.
Dalam sidang yang dipimpim ketua majelis hakim Christina Tetelepta Cs itu, kedua saksi mengaku kalau tiga terdakwa, yakni Mantan Direktur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, Plt Direktur PT. Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory dan Manager Keuangan PT Kalwedo tahun 2016 Joice Jonita Lerrick, sama-sama turut mencairkan uang pada PT. Kalwedo.
Menurut saksi Selano, pada tahun 2016, Terdakwa Tapilouw mencairkan dana subsidi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebesar Rp.1,7 miliar. Hal ini dikuatkan dengan bukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.
Sementara untuk terdakwa Ratuhonlory dirinya mencairkan dana mulai 1 November 2016 hingga Desember 2016 dengan rincian tiga kali pencairan sebesar Rp.6,2 miliar.
“Dana subsidi dari Kementerian Perhubungan RI tahun 2016. Dari total Rp.6,2 miliar, terpakai hanya Rp. 4,9 miliar.Terus pencairan tersebut masuk pada Rekening PT Kalwedo tahun 2016,” ungkap saksi Selano ketika dicecar kuasa hukum terdakwa Tapilouw, Yustin Tuny.
Sementara saksi Manuputty menerangkan dirinya selaku bendahara pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sejak tahun 2012, 2013 dan 2017.
“Selama saya menjabat, dana subsidi dari Kementerian Perhubungan RI ini selalu dicairkan ke PT Kalwedo yang merupakan perusahan Daerah Pemerintah Kabupaten MBD,” terang dia.
Namun atas pertanyaan kuasa hukum Ratulunhory, Rony Samloy, apakah laporan bulanan dan laporan tahunan menjadi satu kesatuan atau dibuatkan terpisah, kedua saksi mengatakan tidak tahu. “Kami tidak tahu,” elak saksi Manuputty diiyakan saksi Selano.
Dalam persidangan itu, terdakwa Tapilouw didampingi kuasa hukum Yustin Tuny, terdakwa Ratuhunlory didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy cs, sedangkan terdakwa Lerrick didampingi kuasa hukumnya Marnex Salmon dan Edward Diaz.
Usai mendengarkan keterangan saksi,hakim menunda sidang hingga Rabu (15/12) depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU.
JPU dalam surat dakwaan mereka memaparkan perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam hal ini terdakwa Ratuhunlory, terdakwa Tapilouw dan terdakwa Lerrick merugikan negara sebesar Rp.1.295.633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara sejumlah Rp.2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 oktober 2021.
JPU menjelaskan pada tahun 2016 PT. Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari pemerintah kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 Milliar dan subsidi dari Kementerian Perhubungan RI sebesar Rp.6.027.746.000.
Sisa dana penyertaan modal di masa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp.764.532.645 yang dipergunakan untuk oprasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.
Subsidi dari Kementerian Perhubungan RI yang dicairkan PT. Kalwedo sesuai kontrak sebesar Rp.6.027.746.000. Namun yang dicairkan hanya Rp.4.988.816.500 melalui dinas perhubungan provinsi Maluku Tahun 2016.
Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Lerrick membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terdakwa Ratuhunlory dan diketahui terdakwa Tapilouw. Selanjutnya terdakwa Ratuhunlory menandatangani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut dibawa ke bank untuk proses pencairan. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpan terdakwa Lerrick di rumahnya.
Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi, Terdakwa Lerrick membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (RM-05)
Discussion about this post