Referensimaluku.Id.Ambon-Laporan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah Transmigrasi yang dilakukan oleh Tofilus Henlau (TH) mangkrak di meja Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Diduga jaksa “masuk angin”.
Kuasa Hukum Muhammad Syarief Rumasoreng (MSR) Yustin Tuny menjelaskan, pada awal September 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten SBT, datang masyarakat yang melaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten SBT Muhammad Syarief Rumasoreng jika tanah transmigrasi di Kecamatan Bula Barat, yang belum ditempati oleh transmigrasi saat ini telah dijual Tofilus Henlau kepada salah satu perusahaan yang akan membuka usahanya di Kecamatan Bula Barat.
Dikatakan Tuny berdasarkan Surat Kusa Khusus Tanggal 15 September 2021 Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan bertindak untuk dan atas nama MSR selaku Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten SBT telah membuat Laporan atau Pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Laporan/Pengaduan Nomor: 46/KA.YT/LP/IX/2021 berlampiran satu rangkap Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tanggal 24 September 2021. Surat tersebut ditandatangani Yustin Tuny dan Zarwan Zein Vanath.
Tuny menjelaskan tanah Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT yang dilepaskan untuk kepentingan transmigrasi adalah seluaa 9000 hektar dan di lokasi transmigrasi tersebut ada yang telah ditempati oleh para transimigran, namun ada juga yang belum ditempati para transmigran serta masih seperti hutan belantara.
“Ya kelihatan seperi hutan, tetapi tanah tersebut bukanlah milik masyarakat Hote lagi, namun tanah itu telah menjadi milik negara sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Maluku, surat pelepasan hak Pemerintah Negeri Hota dan tokoh adat untuk kepentingan transmigrasi,” urainya.
Menurut Tuny, ketika Pemerintah Negeri Hote dan tokoh adat setempat melepaskan tanah seluas 9000 hektar untuk kepentingan negara dalam hal ini transmigrasi, tanah tersebut dijual Tofiluas Henlau, maka negara dirugikan karena Tofilus Henlau mendapat keuntungan dari hasil penjualan tersebut. “Oleh karena itu, patut dan beralasan hukum untuk kami membuat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari SBT”.
Tuny menekankan Kinerja Kepala Kejari SBT maupun Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBT dievaluasi Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Magopal. Pasalnya Laporan pengaduan sebagaimana disebutkan di atas maupun Surat Permohonan Penjelasan tertanggal 25 November 2021 terhadap Laporan yang disampaikan diduga sengaja diabaikan Kajari SBT dan anak buahnya.
“Ya semoga Laporan pengaduan yang kami sampaikan dapat diresponi dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harap Tuny.(RM-03)
Discussion about this post