Referensimaluku.Id.Ambon- Proses gugatan perbuatan melawan hukum tentang Peraturan Negeri (perneg) Nomor 1 Tahun 2017 tentang “Matarumah Parentah” Negeri Telutih Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang memenangkan Abubakar Tehuwayo sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Masohi dengan putusan Nomor 26/Pdt. G/2019/PN MSH juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13/PDT/PT Ambon yang memperkuat putusan PN Masohi yang dimenangkan Abubakar Tehuwayo sebagai Termohon Banding memasuki babak baru.
Sebagai Tergugat dan Pembanding Umar Kelihu dikabarkan telah mengajukan upaya kasasi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kelihu yang juga menjabat Juru Bicara Saniri Negeri Telutih Baru mengatakan karena pihak Tergugat dan Pembanding terlambat memasukan Memori Kasasi, sehingga putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).
“Karena ada bukti baru (novum), maka saya melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan PN Masohi Nomor 26/PDT.G/2019/PN Masohi,” ujar Kelihu saat diwawancarai Referensimaluku.Id di Ambon, Jumat (3/12/2021). Yang menjadi para Termohon PK, antara lain Pejabat Pemerintah Negeri Teluti Baru, Lembaga Saneri Negeri, dan Bupati Maluku Tengah.
“Nah, dari situ Badan Saneri Negeri dan masyarakat Telutih Baru menyurati Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam menyikapi gejolak pemerintahan dalam Negeri Telutih Baru. Dalam pertemuan tertanggal 4 Juni 2021 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Bidang Pemerintahan dan hukum, kepala wilayah kecamatan Tehoru, saniri negeri dan pejabat pemneg Telutih Baru. Pertemuan itu menghasilkan tiga poin, yakni pertama, pergantian pemneg Telutih Baru yang sudah berakhir masa jabatan,namun dianggap tidak netral dalam menjalangkan tugas-tugas pemneg, kedua kembalikan jabatan sekretaris desa yang diangkat dari ASN, dan ketiga mengantikan pembayaran ganti rugi atas proses hukum PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terang Kelihu.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah Zet Karlutu ada hal yang disampaikan Camat Tehoru di hadapan forum bahwa akan diupayakan penyelesaian pembayaran ganti rugi biaya perkara, tetapi sampai saat ini tak ada proses ganti rugi terhadap masyarakat.
“Pertanyaannya apakah Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah sebagai lembaga terhormat tidak memiliki nilai di mata pemerintahan rajaTelutih Baru”.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah Zet Karlutu mengungkapkan saat pihaknya RDP dengan marga Kelihu juga diundang Bagian Pemerintahan dan Hukum, camat dan pejabat Pemkab Maluku Tengah. “Kita hearing di komisi I dan waktu hearing itu pak Umar Kelihu mewakili keluarga berbicara menyampaikam sejumlah persoalan yang di hadapi termasuk proses hukum itu.
Jadi berkenan dengan proses hukum itu karena menurut pak Umar Kelihu jika gugatan itu oleh marga Tehuwayo yang menggugat, tergugatnya adalah saniri negeri, pejabat dan bupati. Menurut pak Umar tiga-tiga yang tergugat ini adalah pemerintah, tetapi marga Kelihu merasa pihak terkait berkaitan dengan persoalan itu, maka diproses ke pengadilan. Dan menjadi soal bagi marga Kelihu adalah karena gugatan ini digugat oleh pemerintah sebagai keluarga yang berproses dalam tanda kutip, marga Kelihu membela kehormatan pemerintah. Karena itu, seyogyanya pemerintah tidak boleh membiarkan masalah itu begitu saja.Artinya, marga Kelihu sudah membela kehormatan pemerintah dari pengadilan. Maka harus ganti rugilah istilahnya biaya pribadi yang keluar”.
Karlutu menyatakan soal jabatan Sekretaris Negeri dari PNS yang kemudian dipindahkan karena ada konflik dan dalam rapat komisi itu kita minta siapapun yang menang jangan saling menjatuhkan sebab kalau saling menjatuhkan nanti terjadi konflik lagi,”.imbuhnya.
“Setelah pak Umar Kelihu bicara, saya minta camat Tehoru kasih tanggapan selaku kepala wilayah di Kecamatan Tehoru yang melakukan rekrutmen. Camat sebagai pengawasnya dan camat sendiri menyampaikan soal ganti rugi biaya nanti dikomunikasikan dengan pemerintah negeri dalam hal ini menfasilitasi. Camat bersedia dan kita memutuskan salah satunya proses dengan camat. Bagaimana proses dengan camat,yaitu pak Umar Kelihu dengan Camat,” paparnya.
Kepala Wilayah Kecamatan Tehoru Abdul Latif Key menyebutkan marga Kelihu meminta kalau bisa Pemneg Telutih Baru mengantikan biaya ganti rugi PK dan menfasilitasi ke Pemneg Telutih Baru.
“Waktu itu pejabat sudah mengiyakan. Nanti ada rapat dengan perangkat negeri dan nanti kita lihat sendiri kesepakatan itu kita tindak lanjuti dan diatur dalam negeri.Setelah itu, pelantikan raja dan sekarang sudah di raja dan kita pelan-pelan mediasi, karena kita cuma mediasi dan eksekutor ada di pemneg, tinggal kita bicara baik-baik saja, apalagi kondisi masih baru dan saya sudah bicara banyak dengan pak Umar Kelihu berulang-ulang kali dan memangnya akan begitu karena kondisinya saat ini kita lihat dulu,” kuncinya. (RM-04)
Discussion about this post