Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBT

Belajar Dari Kasus Sabuai, PENA Tolak Penjualan Hutan Mangrove dan Hutan Lindung di SBT, Keluarga Baliman Hanya Beri Kuasa ke Advokat

December 4, 2021
in SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Belajar dari Kasus Ilegal logging di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, yang menyeret CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) sebagai perusahaan yang secara nyata merusak hutan adat, mengakibatkan banjir serta mendatangkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat hukum adat di Sabuai, menggugah masyarakat tidak boleh terbuai janji manis setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten SBT dengan target mencari keuntungan besar, namun akhirnya mendatangkan penderitaan bagi masyarakat di wilayah itu.

Baca Juga

Kepala Desa Air Kasar di SBT Divonis 5 Tahun Penjara

Kejari SBB Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos SBB

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

Sekretiaris Persaudaraan Etnis Nusantara (PENA) Rahmah Romodar menyatakan belum lama ini ada salah satu investor yang ingin membeli hutan mangrove dari masyarakat hukum adat di Kabupaten SBT. Informasinya hutan mangrove itu akan dijadikan tempat usaha. “Kami menolak tegas rencana penjualan hutan mangrove di Kabupaten SBT,” tegas Romodar kepada Referensimaluku.Id via ponselnya, Sabtu (4/12/2021).

Romodar menyatakan hutan mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial yang penting dalam pembangunan, khususnya di wilayah pesisir. Hutan mangrove dimanfaatkan terutama sebagai penghasil kayu untuk bahan kontruksi, kayu bakar dan bahan baku untuk membuat arang dan juga untuk dibuat pulp. Di samping itu ekosistem mangrove dimanfaatkansebagai pemasok larva ikan dan udang alam.

Saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan tengah melaksanakan penanaman mangrove di Kabupaten SBT. Ironisnya, ada masyarakat tertentu di Kabupaten SBT yang ingin menjual hutan mangrove. Lebih parah lagi selain hutan mangrove, lahan atau lokasi yang akan dijual terdapat hutan lindung.

“Ya jadi rencana penjualan hutan mangrove yang ada hutan lindung di sekitanya, kami dengan tegas menolaknya serta akan melakukan pengawasan ekstra. Dalam waktu dekat kami akan menyurati Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku di Ambon dan Kementerian Kehutanan RI di Jakarta,” cetus Romodar.

Romodar menyebutkan di Kabupaten SBT terdapat hutan lindung yang membatasi ruang gerak masyarakat dan untuk dialihkan menjadi milik masyarakat adat sangat sulit. Artinya, tidak ada alasan dalam bentuk apapun untuk hutan mangrove dan hutan lindung dialihkan kepada para korporat yang akan berinvestasi di Kabaupaten SBT. “Yang mau berinvestasi di Bumi Ita Wotu Nusa silakan asalkan masyarakat adat dan daerah tidak dirugikan atau dikorbankan. Kami akan tetap hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat hukum adat,” ucapnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalau Masyarakat adat Negeri Banggoi Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, Maluku, menolak keras aktifitas perusahaan maupun penebangan hutan mangrove di wilayah petuanan mereka. Sejauh ini, secara turun-temurun masyarakat adat hidup bersama alam. Keseluruhan marga Baliman tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun menyetujui penjualan hutan mangrove karena sejak awal marga Baliman dengan tegas menolak penjualan hutan mengrove.

Keluarga Baliman hanya memberikan kuasa kepada pengacara dan pengacara mereka telah membuat laporan ke Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XVI/Pattimura maupuan mendapingi Rivalda Baliman di Polres SBT untuk membuat laporan pengaduan terkait pengrusakan baleho yang dipasang keluarga Baliman. Pengacara Baliman juga telah menyurati Dishut Provinsi Maluku dan jawaban dari Dishut Provinsi Maluku sudah ada dan isi surat tersebut jelas dan tegas dan hal itu merupakan pegangan bagi keluarga Baliman. Kaluarga Baliman tidak pernah memberikan kuasa kepada oknum atau orang tertentu untuk bertindak atas nama keluarga Baliman.

“Ya Kuasa yang diberikan hanya kepada pengacara yang lain tidak ada. Jangan membawa-bawa nama keluarga Baliman,”Kata Aziz Baliman.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kepala Desa Air Kasar di SBT Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Desa Air Kasar di SBT Divonis 5 Tahun Penjara

by admin
May 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parani...

Kejari SBB Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos SBB

Kejari SBB Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos SBB

by admin
May 3, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB)...

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

by admin
April 30, 2025
0

REFMALID,-Ambon - Penjabat Kepala Negeriq Administratif Aruan Gaur,...

Anggota DPRD SBT Abdul Asis Yanlua Menilai Kebijakan Efisiensi Pempus Sangat Mengintervensi APBD di Daerah

Anggota DPRD SBT Abdul Asis Yanlua Menilai Kebijakan Efisiensi Pempus Sangat Mengintervensi APBD di Daerah

by admin
April 27, 2025
0

REFMALID,-Ambon - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

by admin
April 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pembangunan Proyek Irigasi Bubi di...

Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar “Hancur Lebur”, Polisi Segera Periksa Kontraktor

Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar “Hancur Lebur”, Polisi Segera Periksa Kontraktor

by admin
April 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal...

Next Post
Diduga Kasus KDRT Edwin Tetelepta Ingin Didiamkan Jaksa Kejati Maluku

Diduga Kasus KDRT Edwin Tetelepta Ingin Didiamkan Jaksa Kejati Maluku

Anos Yermias Minta ABK KM. Sabuk Nusantara Layani Warga MBD dengan Hati, Lima ABK Pangrango Diturunkan karena Pungli

Anos Yermias Minta ABK KM. Sabuk Nusantara Layani Warga MBD dengan Hati, Lima ABK Pangrango Diturunkan karena Pungli

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id