Referensimaluku.id, – Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa . Dan Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa digunakan untuk kegiatan PPKM dmencapai Rp4,01 Triliun. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Desa PDTT di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
“Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM). Pendamping desa dalam hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Menteri Halim Iskandar.
Dana desa yang telah cair sampai tanggal 19 juli 2021 yaitu, Rp30,31 Triliun untuk 70.315 desa atau sama dengan 94 persen desa di Indonesia.
Gus Menteri mengatakan, dana desa dimaksimalkan untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT); kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); dan kegiatan Desa Lawan Covid 19.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tiga hal utama penggunaan dana desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran covid 19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak covid 19 terbantu secara ekonomi.
“Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari ini fokus untuk penanganan covid 19,” tegas Gus Halim seperti yang dikutip media ini melalui situs kemendes
Di sisi lain, Gus Halim juga mengingatkan seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa. (RM-01)
Discussion about this post