Referensimaluku.id.Ambon-Kuasa Hukum Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan, sangat menyaluti dan terus mendukung kinerja personel-personel Kepolisian Sektor Nusaniwe Mapolres Kota/Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam memproses Dessy Pelupessy (DP) sang tersangka kasus pencemaran nama baik klien mereka sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 310 KUHP.
“Kami kira pihak penyidik Polsek Nusaniwe sudah bekerja profesional sesuai hukum acara pidana dan sesuai Standar Operasional Prosedur kok. Bukankah di hadapan petugas polisi beberapa saat setelah kejadian itu terjadi DP justru dengan semangat berapi-api menyebut klien kami (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) “anak zinah” dan anehnya dia (DP) juga menantang polisi di Pos Benteng kalau dia siap masuk penjara karena dia (DP) punya bukti kuat soal fitnahan “anak zinah” tersebut. Nah lucunya sekarang ini saat DP sudah ditetapkan tersangka baru pendukung DP ribut di media massa dan media sosial seakan-akan mereka paling paham dan paling intelek dari penyidik. Ini namanya kan pengecut, sudah berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab. Ingat ya, klien kami punya bukti sangat kuat yang menyeret DP ke ranah hukum. Jangan hanya berani berkoar-koar fitnah orang tapi tidak punya bukti kuat. Kedudukan DP dalam masalah ini apa kok dia berani memfitnah orang seperti itu,” kritik Samloy didampingi Lopulalan dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons kepada media ini di Ambon, Kamis (22/7/2021).
Menurut Samloy tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaafbagi DP memfitnah klien mereka dengan sebutan “anak zinah” atas dasar informasi tidak benar dan mengandalkan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apalagi DP tidak memiliki hubungan darah daging (hubungan “cili” dan “garam” ) dengan klien mereka. “Ingin kami tegaskan ya bahwa hanya orang gila saja yang diberi hak atau kuasa atas nama orang lain yang objek kuasanya untuk memfitnah orang lain dengan sebutan “anak zinah” dengan tidak disertai putusan pengadilan, hasil uji forensik , bukti-bukti materil maupun saksi-saksi fakta yang kuat untuk dapat membuktikan pernyataan DP tersebut,” heran Samloy.
Atas nama klien mereka, kata Samloy, pihaknya dengan senang hati jika ada pihak-pihak yang siap mendukung pernyataan DP soal klien mereka anak zinah di pengadilan. “Jangankan 20 orang atau 40 orang, satu Kelurahan Batu Gajah maupun satu kecamatan Sirimau sekalipun yang ingin jadi saksi di pengadilan untuk dukung pernyataan DP tersebut kami tunggu. Jangan hanya berani berkoar-koar di media sosial. Silakan buktikan nanti, ” tantang Samloy menebar senyum.
Samloy menambahkan selain DP, klien mereka juga punya bukti-bukti kuat untuk memproses pihak-pihak lain yang telah mencemarkan nama baik klien mereka secara verbal maupun tertulis di media sosial. ” Ini cuma soal waktu. Klien kami punya banyak bukti kok untuk memproses pihak-pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami di depan umum dan di media sosial,” paparnya. Samloy menegaskan Indonesia adalah Negara Hukum sehingga tak ada satu orang pun yang kebal hukum di Negara ini. “Siapapun yang melanggar hukum dengan memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain harus tetap dihukum.
Kami apresiasi sekali dengan kinerja penyidik Polsek Nusaniwe dalam memproses hukum saudari DP karena telah mencemarkan nama baik klien kami di depan umum tanpa didukung bukti-bukti akurat. Klien kami sudah tegaskan kalau dia tidak akan berdamai dengan DP sampai proses hukum ini diputus di pengadilan dan klien kami juga tidak akan pernah memaafkan DP,” cetus Samloy. (RM-01/RM-03).
Discussion about this post