Referensimaluku.id,-JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengonfirmasi bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda (haji non-kuota atau mujamalah) untuk musim haji tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (9/4/2026), menyusul maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antrean di berbagai platform media sosial.
“Tidak ada. Jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” tegas Dahnil kepada wartawan.
Peringatan Keras Terhadap Penipuan “Haji Tenol”
Dahnil mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap tawaran keberangkatan haji instan, yang sering kali dijuluki “Haji Tenol” atau haji tanpa antre. Ia menilai praktik tersebut merupakan indikasi kuat dari skema ilegal yang berpotensi menjerumuskan calon jemaah ke dalam penipuan berkedok ibadah.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ungkapnya tegas. Menurutnya, satu-satunya jalur resmi bagi warga negara Indonesia untuk menunaikan ibadah haji hanyalah melalui dua skema yang diatur pemerintah:
1. Haji Reguler: Dengan masa tunggu saat ini berkisar 26 tahun (menurun signifikan dari sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah).
2. Haji Khusus (ONH Plus): Dengan masa tunggu kisaran 6 tahun.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal Segera Dibentuk
Menanggapi banyaknya modus pemberangkatan non-prosedural, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan fokus memantau, menyelidiki, dan menindak segala bentuk penyelundupan jemaah atau penggunaan visa palsu.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” ancam Dahnil.
Pembenahan Tata Kelola Haji
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji agar masa tunggu menjadi lebih realistis, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kerugian materiil maupun spiritual akibat praktik ilegal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah untuk tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat di luar kuota resmi. Pastikan pendaftaran haji hanya dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota setempat atau penyedia layanan haji khusus yang terdaftar resmi.
“Mari jaga niat suci ibadah haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Jangan sampai ibadah ternoda karena keterlibatan dalam praktik ilegal,” pungkas Dahnil.(RM-06)










Discussion about this post