Referensimaluku.id.Ambon-Henderika M Leunupun, 45 tahun, putri kandung almarhum Yansen Leunupun (YL), tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Marthinus Haulussy di Kudamati, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada Jumat (16/7/2021) pagi, karena terkonfirmasi virus korona (Covid-19) pasca rapid antigen yang hasilnya dinyatakan positif, mengancam akan mengadukan media massa ke pihak kepolisian karena telah mencemarkan nama baik keluarganya. ’’Kita tidak menyalahkan media untuk menulis berita. Itu hak media untuk menulis berita dan mempublikasikan berita. Tapi harus dipahami dulu persoalannya sebelum menulis. Jangan main terobos buat berita seperti itu. Tolong dipahamilah kondisi kita yang lagi berduka karena orangtua kita yang baru saja meninggal dunia. Kita tidak terima cara-cara seperti ini. Karena itu, kita sudah percayakan kakak perempuan jaksa Else Leunupun untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini kakak perempuan saya jaksa Else Leunupun sementara mencari informasi mengenai hal ini. Prinsipnya kita tidak terima dengan pemberitaan media soal kematian mendiang ayah saya. Kita juga akan laporkan hal yang sama di Tiakur (Kabupaten Maluku Barat Daya), Dobo (Kabupaten Kepulauan Aru), Tual (Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara) dan Ambon,’’ ancam Henderika sebagaimana rekaman yang diperoleh referensimaluku.id dari sumber tertentu, Kamis (22/7).
Henderika menegaskan berita soal mendiang ayahnya yang merupakan narapida kasus korupsi senilai Rp 4 miliar adalah berita tidak benar dan terkesan fitnah. ’’Di berita yang dimuat media online (referensimaluku.id) katanya almarhum ayah saya terlibat korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Barat Daya senilai Rp 4 miliar. Pertanyaan saya adalah data itu dari mana atau sumber dari mana yang menyatakan saya punya ayah seperti itu (terlibat korupsi),’’ tantangnya dengan nada emosi.
Henderika juga membantah pemberitaan media ini yang menyatakan mendiang ayahnya meninggal dunia di Lapas Kelas II Ambon. ’’Ayah saya itu meninggal di RSUD Haulussy bukan di Lapas Kelas II Ambon,’’ tampiknya meluruskan.
Sesuai pemberitaan media ini yang menyebutkan mendiang ayahnya meninggal dunia karena hasil Swab dan PCR di RSUD Haulussy, Henderika menyatakan keliru sebab ayahnya yang punya penyakit bawaan jantung dan darah tinggi (hipertensi) ketika menjalani tes rapid antigen hasilnya positif. ’’Ayah saya memang punya penyakit bawaan yakni jantung dan hipertensi. Karena dengan usia seperti itu pasti kondisi kesehatan ayah saya akan menurun sehingga ketika menjalani rapid antigen hasilnya positif. Jadi tidak benar positif karena PCR dan Swab,’’ tepisnya.
Sebagaimana dikutip media ini dari media online Satumaluku.Id, Sabtu (17/7/2021), Kepala Lapas Kelas II Ambon Syaiful Sahri mengakui saat menjalani perawatan di RSUD Haulussy ketika dilakukan rapid antigen terhadap almarhum YL hasilnya positif. ’’Setelah mengetahui bapak YL meninggal dunia kita langsung menghubungi keluarga almarhum. Saya juga tidak menyangka almarhum tertular virus ini,’’ ungkap Syaiful.
Syaiful membantah jika ada yang menyalahkan pihak Lapas Kelas II Ambon menyusul meninggalnya YL karena terkonfirmasi Covid-19. ’’Semua prosedur dan protokel kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sudah kita terapkan di Lapas Kelas II Ambon,’’ kunci Syaiful. (RM-04/RM-05/RM-02/RM-03/RM-01)
Discussion about this post