Referensi Maluku.id.Ambon-Salah seorang advokat di Maluku Elia Rony Sianressy kini meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena memakai Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di kos-kosan.
Informasi yang disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polresta Ambon AKP Jufty Jawa membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa pada hari Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 wit telah diaamankan seseorang dengan inisial E R S alias Ronny yang berprofesi Advokat di kos-kosan Batu Gantong Waringin, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe,
Ambon,” kata Jawa sebagaimana informasi yang diperoleh Referensi Maluku.id dari sejumlah sumber, Selasa (29/6).
Jawa menjelaskan terkait kasus Narkoba tersebut pada saat diamankan advokat Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku itu dari pelaku juga ditemukan satu paket sabu atau Narkotika Golongan I. Sianressy ditangkap atas laporan masyarakat tentang aktivitas kesehariannya di kamar kos yang menyebalkan.Alhasil, atas laporan masyarakat tersebut polisi kemudian mengumpulkan informasi lebih mendalam sebelum menggerebek kamar kos di mana pria asal Desa Lelingluan, Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, selama ini tinggal sementara seraya mengurus perkara-perkara di Ambon.
Merasa seluruh informasi telah valid dan berkat bantuan masyarakat polisi akhirnya sukses mengamankan Sianressy tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi menyita satu paket sabu di dalam pelastik bening ukuran kecil
Sebelum ini Sianressy pernah dipidana tiga bulan atas kasus serupa pada akhir 2000an silam.
Kasus ini pula yang menggagalkan upaya Sianressy duduk di kursi empuk DPRD Maluku menggantikan Dharma Oratmangun dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.(RM-02/RM-04/RM-05)
Discussion about this post