Referensimaluku.id – Ambon, – Oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, serta Penjabat Raja Piru dituding tak beretika dan tak tahu malu karena mereka dengan sengaja membangun proyek jalan di atas Dusun Urik/Teha tanpa seizin Josfince Pirsouw selaku pemilik lahan tersebut. Sebagaimana diketahui di atas tanah Dusun Urik/Teha di mana telah dikerjakan proyek jalan dari Waemeteng Pantai menuju Desa Eti sepanjang lebih kurang 4 kilometer telah dikukuhkan kepemilikkannya atas nama Josfince Pirsouw berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).
Menilai Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dinas PUPR setempat tak beretika dan tak mengindahkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Josfince Pirsouw melalui kuasa hukumnya langsung menyurati Kepala Dinas PUPR SBB dengan tembusan ditujukan ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) SBB dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Piru untuk penghentian pekerjaan seraya menanti hasil mediasi Pemkab SBB, Dinas PUPR dan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya soal konsekuensi pemanfaatan lahan tersebut. ’’Yang namanya proyek pemerintah untuk masyarakat kita dukung itu. Kita ini warganegara yang baik kok. Tapi, yang herannya sebagian tanah di mana dikerjakan Proyek Jalan Waemeteng Pantai ke Eti adalah tanah yang disebut Dusun Urik/Teha milik ibu kami (Josfince Pirsouw) sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan baik Pemkab SBB maupun Dinas PUPR SBB pura-pura tidak mengindahkan putusan pengadilan yang menetapkan ibu kami selaku pemilik lahan Urik/Teha seluas 10 hektare dari total 1000 hektare berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Tinggi Ambon tahun 2018 silam,’’ kesal salah satu putra Josfince Pirsouw, Rolen Pirsouw kepada referensimaluku.id melalui ponselnya, Kamis (17/6/2021).
Rolen menuding oknum Pemkab SBB dan oknum pejabat Dinas PUPR kurang ajar dan tidak beretika karena membangun proyek jalan di atas tanah milik keluarganya tanpa seizin keluarga Josfince Pirsouw. ’’Kalau orang-orang di Pemkab SBB dan oknum pejabat di Dinas PUPR SBB adalah orang-orang intelek atau orang-orang berpendidikan tinggi, pasti mereka tahu aturan, tahu tata krama dan tidak kurang ajar. Kok bikin proyek di atas tanah orang tapi tidak pernah punya etikad baik membicarakan baik-baik dengan pemilik lahan dalam hal ini ibu kami. Sudah begitu, mereka melakukan pembelaan diri dengan menyebar berita bohong seakan-akan ada upaya hukum lain dari orang yang sudah kalah di pengadilan,’’ tuding Rolen.
Ia juga menyesalkan perilaku oknum personel Polres SBB yang dengan sengaja mengawal pelaksanaan Proyek Jalan Waemeteng Pantai ke Eti. ’’Tembusan surat kita sudah dimasukan ke Polres SBB, tetapi kenapa polisi tidak bijak merespons keinginan kami selaku pemilik lahan untuk duduk bersama Pemkab SBB, dan Dinas PUPR SBB mencari jalan keluar persoalan yang kami keluhkan. Kami akan surati Kapolri dan Bagian Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk membantu kami mengatasi persoalan ini jika ternyata ada sepak terjang oknum personel Polres SBB yang bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya melindungi dan mengayomi masyarakat,’’ tutupnya. (RM02/RM03)
Discussion about this post