ReferensiMaluku.id, – Diduga melakukan pelecehan verbal dan pengancaman melalui saluran WhatsApp terhadap seorang perempuan berinisial MT alias Martia, Alfian Tomia (AT), pemuda Waimiting, Kabupaten Buru, Maluku, resmi dilaporkan di Kepolisian Daerah Maluku.
Peristiwa berawal saat AT melalui aplikasi video call WA mengirimkan chat berisi kata-kata tidak menyenangkan bertuliskan “angkat saja, bt mau kasih hamil se, se dimana bt mau kasih hamil se martia” ke MT.
Bagi pihak kepolisian, perbuatan AT ke MT melalui WA merupakan pelecehan seksual secara verbal karena kalimat atau kata-kata itu dialamatkan kepada MT, sehingga MT merasakan hal yang sama dengan pelecehan seksual secara fisik, yaitu merasa tersinggung, dipermalukan, terganggu dan terintimidasi atas ancaman-ancaman tersebut.
Karena itu, MT menempuh jalur hukum memolisikan AT agar terlapor dapat diproses hukum. Tujuan proses hukum itu, kata pihak kepolisian, agar martabat perempuan tidak direndahkan. (RM-05)
Discussion about this post