Referensimaluku.id.Ambon- Diduga takut gugatan perbuatan melawan hukumnya tidak diterima pengadilan, ahli waris Jacobus Abner Alfons, Evans Reynold Alfons akhirnya mencabut gugatannya terhadap Obeth Nego Alfons, Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Amus Sedubun dan Pemerintah Negeri Urimessing.
Pencabutan itu tertuang dalam surat bertitel Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Morits Latumeten dan rekan tertanggal 02 Juni 2021 dalam sidang perkara nomor register 100/Pdt.G/2021/PN.Amb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeny Tukak didampingi dua hakim anggota masing-masing Esau Yerisitouw dan Felix Rony Wuisan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/6) siang.
Sebelumnya majelis hakim mengira perkara itu akan dilanjutkan, akan tetapi setelah ketua majelis menanyakan agenda pembacaan gugatan, namun Latumeten yang bertindak selaku kuasa Evans Reynold Alfons langsung menyerahkan surat berisi pencabutan.
Setelah menerima surat yang disampaikan kuasa hukum Evans Reynold Alfons, Tulak yang bertindak Ketua Majelis Hakim langsung membacakan isi surat mengenai pencabutan gugatan perkara terkait dengan alasan gugatan kurang lengkap dan kurang sempurna. Tulak menjelaskan sesuai hukum acara pencabutan perkara itu masih dimungkinkan karena belum masuk tahapan Jawab-menjawab.
Namun, ketika ditanyakan ke Obeth Nego Alfons,paman Evans Reynold Alfons selaku Tergugat I dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons,adik sepupu Evans Reynold Alfons, selaku Tergugat II mereka menolak pencabutan gugatan tersebut. Hakim menunda sidang hingga Senin (7/6) depan dengan agenda Penetapan menyangkut pencabutan perkara. Sehabis persidangan perkara tersebut, Obeth Nego Alfons menyatakan pencabutan perkara menunjukkan Penggugat takut kalah atas gugatan penuh dalil-dalil imanijasi dan penuh kayalan yang diajukan ke pengadilan.
“Sejak kapan Penggugat itu memiliki 20 potong dusun pusaka Dati peninggalan kakek saya almarhum Jozias Alfons dan ayah saya almarhum Johanis Alfons. Siapa kasih dia kuasa untuk bertindak mewakili ahli waris dari Jozias Alfons dan Johonis Alfons. Tahun 1983 itu bapaknya Penggugat atau kakak saya (Jacobus Abner Alfons) bertindak di pengadilan atas dasar kuasa dari saya adiknya dan kakak kami Josina Magdalena Alfons. Kalau bapaknya sudah meninggal maka kuasa dianggap gugur dan posisi warisan kembali ke saya dan kakak saya selaku anak kandung dari almarhum Johanis Alfons.
Dalam sepakbola Penggugat ini pemain cadangan, tetapi dengan licik dia ingin menjegal dan menekel pemain-pemain inti. Penggugat ini belajar hukum di mana. Selama masih ada saya selaku ahli waris utama golongan satu, maka dia belum punya hak untuk mengklaim diri ahli waris pemilik 20 potong dusun bekas Dati lenyap di Urimessing,” tegas Obeth kepada pers di Ambon, Rabu siang.
Obeth mengakui dalam putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Amb juncto Putusan perkara Nomor 63/PDT/2019/PT.Amb gugatan dirinya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) hanya mengenai jumlah objek sengketa. Akan tetapi Vera Juliana Suitela dan ahli waris lain dari Jacobus Abner Alfons termasuk Evans Reynold Alfons tak dapat membuktikan di persidangan jika Obeth Nego Alfons bukan merupakan ahli waris dari Jozias Alfons dan Johanis Alfons sekalipun telah merantau ke Jawa lebih dari 40 tahun.
” Dalam perkara itu eksepsi Tergugat, Vera Juliana Suitela dan Evans Reynold Alfons tentang legal standing saya, saya sudah 40 tahun lebih merantau dan gugatan saya sudah lewat waktu seluruhnya ditolak majelis hakim. Artinya para Tergugat tidak dapat menghilangkan hak waris saya terhadap harta pusaka peninggalan Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Hentjie Alfons. Gugatan yang sifatnya NO memberi peluang bagi saya untuk menggugat kembali dan menegaskan kedudukan hukum saya selaku ahli waris utama golongan pertama untuk memproses hukumah para ahli waris Jacobus Abner Alfons atas penjualan, penghibahan dan atau aktivitas terlarang lain selama puluhan tahun di atas lahan yang merupakan harta pusaka peninggalan ayah saya almarhum Johanis Alfons dan kakek saya almarhum Jozias Alfons.
Jangan serakahlah dan bikin penyesatan di masyarakat seakan-akan harta pusaka milik bersama ini hanya kalian sendiri yang punya,” tegasnya. Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Amb, Evans Reynold Alfons mendalilkan dirinya ahli waris dati yang sah dari Almarhum Moyang Jozias Alfons yang memiliki 20 potong dusun Dati di wilayah petuanan Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, berdasarkan Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 juncto Kutipan Register Dati 25 April 1923.
Obeth menambahkan dalam perkara di mana gugatannya dinyatakan NO oleh pengadilan, secara eksplisit menunjukkan almarhum Jozias Alfons ada dua Subjek hukum in casu pewaris yang berbeda, yakni Jozias Alfons versi para Ahli waris Jacobus Abner Alfons dan Jozias Alfons versi Obeth Nego Alfons dan Josina Magdalena Alfons yang merupakan kakak-beradik dengan Jacobus Abner Alfons yang ketiganya merupakan ketiga anak kandung almarhum Johanis Alfons dan para waris cucu dari almarhum Jozias Alfons.
Versi putusan NO, yakni Josias Alfons yang memiliki 18 potong dusun Dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, dan Jozias Alfons versi Evans Reynold Alfons dan ahli waris Jacobus Abner Alfons yang memiliki 20 potong dusun Dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Padahal, Jozias Alfons yang kepadanya telah diserahkan 20 potong dusun bekas Dati lenyap yang pernah dikepalai Estefanus Wattimena oleh Pemerintah Negeri Urimessing hanya satu subjek hukum.
“Putusan NO itu membingungkan sebenarnya soal 20 potong dusun Dati, 18 potong atau bahkan 16 potong dusun Dati, tapi putusan itu juga menguatkan kedudukan hukum saya sebagai ahli waris utama golongan pertama dari Johanis Alfons. Bagi saya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri sekalipun dibungkam dengan berbagai cara,” pungkas Obeth.(RM-02/RM-03).
Discussion about this post