Referensimaluku.id-.AMBON, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak memeriksa Talim Wamnebo atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli tanah pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Bagaimana tidak, pengurusan administrasi jual beli tanah milik Fery Tanaya dilakukan Wamnebo, karena Tanaya tidak berada di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Wamnebo yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Tanaya harus diperiksa penyidik Kejati Maluku atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli tanah pembangunan PLTMG 10 MW di Desa Namlea, Kabupaten Buru.
“Talim Wamnebo harus diperiksa pihak penegak hukum karena turut berpartisipasi melakukan transaksi,” desak Moch Mukadar kepada referensimaluku.id, Senin (24/5).
Mukadar mengungkapan dalam jual beli lahan milik Tanaya hanya 1,8 hektar persegi bukan 4,8 hektar.
“Lahan erpak milik Tanaya yang harus diurus Wamnebo hanya 1,8 hektar sementata 3 hektar itu milik orang sesuai putusan hukum dari total 4.8 hektar yang dijual ke PLN,” ungkapnya.
Sementara lokasi yang diletakkan mesin itu berada di pantai bukan seperti yang sekarang diletakkan mesin.
“Lokasi pemasangan mesin PLN itu salah objek, sesuai erpak luas lahan hanya 1,8 hektar berada di pinggir pantai, sehingga proses jual beli salah sasaran,” terangnya.(RM-03)
Discussion about this post