Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kasus Lahan PLTG, Jaksa Didesak Periksa Talim Wamnebo

May 24, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id-.AMBON, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak memeriksa Talim Wamnebo atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli tanah pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Baca Juga

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Bagaimana tidak, pengurusan administrasi jual beli tanah milik Fery Tanaya dilakukan Wamnebo, karena Tanaya tidak berada di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Wamnebo yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Tanaya harus diperiksa penyidik Kejati Maluku atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli tanah pembangunan PLTMG 10 MW di Desa Namlea, Kabupaten Buru.

“Talim Wamnebo harus diperiksa pihak penegak hukum karena turut berpartisipasi melakukan transaksi,” desak Moch Mukadar kepada referensimaluku.id, Senin (24/5).
Mukadar mengungkapan dalam jual beli lahan milik Tanaya hanya 1,8 hektar persegi bukan 4,8 hektar.

“Lahan erpak milik Tanaya yang harus diurus Wamnebo hanya 1,8 hektar sementata 3 hektar itu milik orang sesuai putusan hukum dari total 4.8 hektar yang dijual ke PLN,” ungkapnya.

Sementara lokasi yang diletakkan mesin itu berada di pantai bukan seperti yang sekarang diletakkan mesin.

“Lokasi pemasangan mesin PLN itu salah objek, sesuai erpak luas lahan hanya 1,8 hektar berada di pinggir pantai, sehingga proses jual beli salah sasaran,” terangnya.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

by admin
September 23, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau...

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

Next Post
Gempa Tektonik 4 SR Guncang Saparua Dirasakan III MMI

Gempa Tektonik 4 SR Guncang Saparua Dirasakan III MMI

Tiga  Perwira di Polresta Ambon Dimutasikan

Tiga Perwira di Polresta Ambon Dimutasikan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id