Referensimaluku.id, –Tual — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat resmi mencabut Surat Keputusan (SK) sebelumnya dan menetapkan susunan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kota Tual, Provinsi Maluku untuk periode 2026–2031.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: A/631/Kpts/DPP-GR/K.U-SJ/III/2026 tentang pencabutan SK Nomor A/292/Kpts/DPP-GR/KU-SJ/I/2026 serta pengesahan kepengurusan baru. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Sahrin Hamid bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Ridwan.
Dalam keputusan tersebut, DPP menetapkan struktur kepengurusan DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Tual sebagai berikut:
📌 Ketua: Pacar Lusubun
📌Wakil Ketua: Fadhil Bachmid
📌Sekretaris: Mohamad Zaid Renhoran
📌Wakil Sekretaris: Sri Wati Matdoan
📌Bendahara: Ema Kubangun
Pencabutan SK sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah guna memperkuat kinerja partai serta memastikan efektivitas kepengurusan di wilayah Kota Tual.
DPP Partai Gerakan Rakyat berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik, meningkatkan soliditas kader, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya SK ini, maka seluruh struktur kepengurusan yang baru diharapkan segera menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. (RM-07)










Discussion about this post