Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

KH Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Tolak Buka Palang Lokasi Wisata Hunimua, “Tamu Intimidasi Tuan Rumah”

Maret 3, 2026
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Kuasa Hukum Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy menolak keras tawaran Kepala Dinas Pariwisata Maluku Melkias Lohy untuk membuka lokasi wisata Pantai Hunimua yang telah dipalang keluarga Rehalat dan tiga pemilik lahan di Dusun Dati Hoenimoea pada akhir Februari 2026 lalu.

Baca Juga

Hari kelima Operasi SAR, Nelayan Asal Pulau Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

“Kami tidak akan membuka lokasi pemalangan jika belum ada ganti rugi yang layak dan proporsional kepada pemilik lahan berdasarkan Register Dati 1814, Salinan Bilangan Dati 1819 dan Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang Tahun 2011 yang menjadi alas hak ahli waris Bangsamoeda Rehalat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemerintah Provinsi Maluku dan ahli waris Almarhum Haji Thalib Lessy ke Pengadilan Negeri Ambon,” tegas Samloy kepada Amex.id di Ambon, Selasa (3/3).

Dalam gugatan PMH tersebut, jelas Samloy, ada permintaan ahli waris Bangsamoeda Rehalat ke pengadilan a quo untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa seluas lebih kurang 1,3 hektare, memerintahkan para Tergugat in casu Pemprov Maluku dan ahli waris Thalib Lessy segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong (braakliggende grond) dan baik kepada para Penggugat, Fahmi, Hamdja dan Ishaka Rehalat.

“Kita berharap semua pihak terutama kepada Pemprov Maluku maupun pihak-pihak lain dalam perkara PMH ini untuk tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak),” tandasnya.

Lebih jauh Samloy menjelaskan berdasarkan “Teori Kontrak Sosial” yang dipelopori dan dikembangkan Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, fungsi negara adalah melindungi hak azasi manusia dan hak-hak rakyat yang memberikan legitimasi kekuasaan kepada pemerintah untuk dijalankan.

“Dari konsep filosofis dan yuridis -sosiologis, maka secara konkret kepemilikan ahli waris Bangsamoeda Rehalat berdasarkan Register Dati 1814 dan Salinan Bilangan Dati 1819 merupakan fondasi keberlakuan Hukum Adat di Ambon dan Lease hingga saat ini,” paparnya. Dia menyebutkan dalam
konsepsi hukum Indonesia, negara hanya menguasai, bukan memiliki tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, negara hanya bertugas sebagai pengelola/regulator tanah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sedangkan hak milik berada pada masyarakat (rakyat).

“Masyarakat Liang terutama Bangsamoeda Rehalat sudah mewarisi tanah objek sengketa seluas lebih kurang 1,3 hektare jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, untuk melindungi hak privat, para ahli waris Bangsamoeda Rehalat akhirnya melakukan pemalangan tanah yang menjadi milik mereka secara turun-temurun untuk menghindari kebijakan salah bayar, kesewenang-wenangan pemerintah dan memotong mata rantai Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” jelasnya.

Soal ancaman Lohy mengajukan somasi melalui tim hukum Pemprov Maluku ke ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Samloy menjawab silakan. “Ibarat tamu intimidasi tuan rumah. Ini cacat logika. Asyik kalau hal ini terjadi,” tantangnya. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hari kelima Operasi SAR, Nelayan Asal Pulau Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

Hari kelima Operasi SAR, Nelayan Asal Pulau Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

by admin
April 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Seorang nelayan asal Saparua, Maluku...

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Kontestasi perebutan kursi Ketua Dewan...

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Mangkrak Sejak 2023, Proyek Balai Desa Rp512 Juta di Masawoy Disorot: Bangunan Tak Tuntas, Upah Pekerja Rp60 Juta Belum Dibayar

Mangkrak Sejak 2023, Proyek Balai Desa Rp512 Juta di Masawoy Disorot: Bangunan Tak Tuntas, Upah Pekerja Rp60 Juta Belum Dibayar

by admin
April 12, 2026
0

  Referensimaluku.id, -Ambon— Skandal pembangunan Balai Serba Guna...

Next Post
Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

Malut United Tumbangkan Madura United 2-1, Hendri Susilo: Kemenangan Berkat Kerja Keras Tim

Malut United Tumbangkan Madura United 2-1, Hendri Susilo: Kemenangan Berkat Kerja Keras Tim

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id