Referensimaluku.id, Ambon – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pemaafan pertama pascapemberlakuan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023) kepada Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi dalam persidangan kasus penganiayaan ringan di mana Terdakwa terbukti bersalah namun tidak dijatuhi hukuman penjara.
Putusan pertama pasca berlakunya KUHP Nasional Baru berlangsung di PN Ambon, Selasa (3/3/2026).
Hakim PN Ambon Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam mengadili perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi menjatuhkan pidana dengan amarnya menyatakan terdakwa Abraham Tuanakotta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
“Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa Abraham Tuanakotta, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah),” baca Hakim Bimusu.
Dasar pertimbangan Hakim Bimusu menjatuhkan vonis perkara tersebut adalah Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 Angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (RM-04)










Discussion about this post