Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

Maret 3, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pemaafan pertama pascapemberlakuan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023) kepada Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi dalam persidangan kasus penganiayaan ringan di mana Terdakwa terbukti bersalah namun tidak dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

Putusan pertama pasca berlakunya KUHP Nasional Baru berlangsung di PN Ambon, Selasa (3/3/2026).
Hakim PN Ambon Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam mengadili perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi menjatuhkan pidana dengan amarnya menyatakan terdakwa Abraham Tuanakotta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.

“Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa Abraham Tuanakotta, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah),” baca Hakim Bimusu.

Dasar pertimbangan Hakim Bimusu menjatuhkan vonis perkara tersebut adalah Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 Angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (RM-04)

Tags: Donald Trump
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

by admin
Mei 30, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon-- Kepollisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek...

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru,...

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id,-- Ambon– Di balik tembok pembinaan, semangat ketahanan...

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat langkah...

Sembelih 7 Hewan Kurban, Rutan Ambon Wujudkan Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sembelih 7 Hewan Kurban, Rutan Ambon Wujudkan Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H

by admin
Mei 27, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon – Rutan Kelas IIA Ambon mewujudkan kepedulian...

Rumah Warga Kawasan STAIN Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah Warga Kawasan STAIN Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

by admin
Mei 26, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon, – Sebuah rumah milik Ardi Mochtar...

Next Post
Malut United Tumbangkan Madura United 2-1, Hendri Susilo: Kemenangan Berkat Kerja Keras Tim

Malut United Tumbangkan Madura United 2-1, Hendri Susilo: Kemenangan Berkat Kerja Keras Tim

Jaguar FC Gudang Arang Juarai Turnamen Futsal Hagel Cup U-25

Jaguar FC Gudang Arang Juarai Turnamen Futsal Hagel Cup U-25

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id