Referensi Maluku.id, Ambon – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Galala. Guru Pendidikan Olahraga Jasmani dan Kesehatan (PJOK) Sekolah tersebut diduga meminta uang sebesar Rp40.000 per siswa untuk kegiatan renang yang dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.
Informasi yang diterima dari orang tua siswa menyebutkan, pihak sekolah mengirimkan pemberitahuan bahwa kegiatan renang akan dilaksanakan secara bergiliran: kelas 6, 5, dan 1 pada minggu pertama, disusul kelas 2, 3, dan 4 pada minggu berikutnya. Dalam pesan yang sama, orang tua siswa juga diminta memastikan anak-anak berlatih senam SKJ 88 di rumah sebagai persiapan praktik setelah libur Lebaran.
Namun, yang menjadi sorotan bukan pada kegiatannya, melainkan pada pungutan sebesar Rp40.000 per siswa. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penetapan biaya tersebut. Mereka menilai belum ada sosialisasi resmi melalui rapat komite maupun surat keputusan tertulis yang menjelaskan rincian penggunaan dana.
“Kalau memang bagian dari kurikulum, kenapa harus ada pungutan? Kenapa tidak dibiayai dari dana BOS?” kesal salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga muncul karena pungutan disebut bersifat wajib dan dibayarkan sebelum kegiatan berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungli apabila tidak memiliki dasar kesepakatan resmi dan transparansi penggunaan anggaran.
Klarifikasi Sekolah
Menanggapi isu tersebut, pihak sekolah melalui kepala sekolah menyatakan bahwa biaya Rp40.000 bukan pungutan rutin, melainkan kontribusi satu kali dalam satu tahun ajaran. Dana itu, menurut penjelasan sekolah, digunakan untuk tiket masuk kolam renang, transportasi, serta biaya pendampingan dan pengawasan siswa.
Sekolah juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah berjalan sekitar tiga tahun dan sebelumnya tidak ada keberatan resmi dari orang tua. Selain itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa buku pelajaran disediakan gratis dan siswa yang memenuhi syarat dibantu pengurusan Program Indonesia Pintar (PIP).
Meski demikian, polemik tetap bergulir. Transparansi dan mekanisme persetujuan menjadi titik krusial yang dipersoalkan. Publik menilai, dalam konteks sekolah negeri yang menerima dana operasional dari pemerintah, setiap pungutan kepada orang tua harus memiliki dasar hukum yang jelas serta persetujuan komite sekolah. (RM-02/RM-03)










Discussion about this post