Referensimaluku. Id, -AMBON – Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan” berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025. Hasil tersebut ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, kepada Tim Media Center, Senin (2/3/26) di Ambon.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026. Berdasarkan hasil penilaian, Kota Ambon memperoleh skor 45,80, menempatkannya dalam jajaran 253 kabupaten/kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian periode Januari hingga Desember 2025 dilakukan terhadap 420 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan Adipura Baru.
“Dampaknya, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Sementara itu, sebanyak 35 kabupaten/kota berhasil memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih,” tuturnya.
Menurut Gaspersz, sistem penilaian kini lebih fokus pada aspek teknis yang mendalam, meliputi:
Pengelolaan Sampah Komprehensif (50%)
Kebijakan dan Anggaran (20%)
SDM dan Fasilitas (30%)
Selain itu, terdapat syarat wajib yang tidak bisa ditawar, yakni nihil Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang minimal telah menerapkan sistem controlled landfill.
“Di tingkat regional, Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk dalam kategori Dalam Pembinaan dengan skor di bawah 60. Sementara itu, daerah lain di Maluku masih berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan skor di bawah 30,” tandasnya.
Pemerintah Kota Ambon berkomitmen melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, penguatan regulasi, serta edukasi masyarakat guna mendorong perbaikan kinerja di tahun penilaian berikutnya. (RM-06)










Discussion about this post