Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Aniaya Pelajar di Tual Sampai Tewas, Cederai Kehormatan Polri, Bripda Masias Victorio Siahaya Dipecat

Februari 24, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victorio Siahaya alias MS seusai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mapolda Maluku, Selasa (24/2/2026) sekira Pukul 03:00 dini hari waktu setempat.

Baca Juga

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi KKEP Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan, didampingi Komisaris Polisi (Kompol) Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Bertindak selaku penuntut yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Sedangkan Pendamping Terduga Pelanggar yakni Oscar Antarany, S.H. dan kawan-kawan.

Dalam persidangan tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual hingga meninggal dunia, pada Kamis (19/02/2026) lalu.

Komisi KKEP menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, yang mana terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri maupun sumpah jabatan.

Sebelumnya, sidang etik ini turut menghadirkan sepuluh orang saksi, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana hak yang diberikan dalam mekanisme sidang kode etik.
Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RM-01/RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Ruas jalan utama penghubung Kota...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Razia Total di Rutan Ambon: Nihil Narkoba dan HP Ilegal, Petugas Sita Puluhan Barang Berbahaya

Razia Total di Rutan Ambon: Nihil Narkoba dan HP Ilegal, Petugas Sita Puluhan Barang Berbahaya

by admin
April 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Next Post
Ketua MUI Kota Tual Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan Ramadan, Hindari Balap Liar

Ketua MUI Kota Tual Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan Ramadan, Hindari Balap Liar

Pemda Aru Tinjau Progres TMMD ke-127 Kodim 1503/Tual, Fokus Pembangunan RTLH di  di Sejumlah Titik Lokasi

Pemda Aru Tinjau Progres TMMD ke-127 Kodim 1503/Tual, Fokus Pembangunan RTLH di  di Sejumlah Titik Lokasi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id