Referensimaluku.id, Ambon – Lebih kurang setahun terakhir, konflik sosial merebak di hampir sebagian wilayah Maluku. Berawal dari konflik antarwargaTulehu dan warga Tial di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada 31 Maret 2025 persis di saat Lebaran Idul Fitri di mana konflik ini dipicu penganiayaan terhadap warga Tial Sukirang Lestaluhu oleh beberapa pemuda Tulehu.
Tiga hari kemudian, 3 April 2025, terjadi konflik antarwarga Negeri Sawai dengan warna Desa Administratif Masihulan dan warna Dusun Rumah Olat yang menyebabkan satu personel Polri tewas dan puluhan rumah warga Masihulan dibakar.
Lebih kurang 20 hari kemudian atau masih di bulan yang sama, 25 April 2025, terjadi penyerangan warga Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, terhadap warga Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Baguala,Kota Ambon, yang menyebabkan 30 lebih rumah warga Hunuth-Durian Patah dibakar warga Hitu.
Insiden ini dipicu penikaman pelajar asal Hitu oleh pelajar asal Tulehu yang sudah menjalani proses persidangan. Sebelum menutup tahun 2025, terjadi konflik antar warga Kailolo, Pulau Haruku, warga Seram Bagian Timur dan warga Kei. Belum berhasil ditangkap para pelaku, datang utusan dari Jakarta untuk mendamaikan kelompok yang bertikai.
Mengawali tahun 2026, konflik menjalar di Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan warga Desa Longgar dan warga Apara di Kecamatan Aru Tengah Selatan yang dipicu dendam lama dan perkelahian pelajar. Akibatnya dua warga masing-masing Anthoni Sareman dan Hari Marlisa tewas, puluhan warga luka-luka dan 26 unit rumah di kedua desa terbakar. Pada pertengahan Januari 2026, konflik merebak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar antara warga Desa Arui Bab dan warga Desa Sangliat Krawain di Kecamatan Wertamrian yang menyebabkan sejumlah korban luka-luka akibat penggunaan senjata rakitan yang didatangkan dari luar wilayah itu. Konflik dipicu ketidakpuasan warga atas putusan pengadilan negeri setempat soal klaim lahan.
Sedikitnya 11 orang ditetapkan tersangka dalam konflik ini oleh Kepolisian Resort Tanimbar.
Untuk tidak mau dikatakan gagal dan lemah dari sisi intelijen, Polda Maluku merilis penangkapan mantan Camat Taniwel Timur Roy Michael Madoboafu di dalam hutan di kawasan gunung Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (2/2/2026).
62 Personel yang melakukan penangkapan seorang DPO kasus pelecehan seksual diberikan penghargaan. Ironisnya, para pelaku pembakaran rumah warga Masihulan dan warga Hunuth Durian Patah masih dibiarkan bebas oleh polisi.
Untuk tidak membuang rasa gagal, polisi menahan GGEP alias Gilcan alias “Banci Ampadal” sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu (14/2) pagi bertepatan dengan perayaan Hari Kasih Sayang. Sehari setelah penahanan GGEP, konflik kembali terjadi di pusat Kota Ambon, Minggu (15/2/2026) pagi di dua lokasi berbeda.
Yakni di seputaran pusat perbelanjaan Ambon Plaza antara kelompok Basaro dan pemuda Pasar Lama, dan di Urimessing antara pemuda di depan Hotel Amaris dan pemuda Ponogoro. Belum lagi potensi konflik susulan di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang masih diredam.
Simpul-simpul konflik antarwarga di sejumlah titik di Maluku menunjukan benang merah bahwa semua ini ada skenario pembiaran. Ibaratnya “musik lama tapi dicover ulang oleh pemain dan sutradara baru”. Masyarakat relatif meragukan kinerja Intelijen kepolisian mengurai benang merah konflik demi konflik yang terjadi.
Apakah ini terkait anggaran pengamanan dan menjaga situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) menjelang masuk Bulan Ramadhan yang belum jua direspons Pemerintah Pusat? Atau konspirasi menjatuhkan kredibilitas Pemerintah Provinsri Maluku di bawah kepemimpinan Hendrik Lewerisaa dan Abdulah Vanath? Walahuallam!. Entahlah! Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rosita Umasugi yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via WhatsApp sejak Minggu (15/2) malam hingga Senin (16/2) pagi belum merespons pertanyaan konfirmasi mengenai hal ini. (Tim RM)










Discussion about this post