Referensimaluku.id, Ambon – Tim Satuan Brimob Polda Maluku berhasil menangkap Royke Marthen Madobaafu di dalam goa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Selasa (3/2/2026) setelah hampir 3 tahun buron setelah mencabuli pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah itu.
Mantan pemain PSA Ambon ini merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023 lalu.
Dalam operasi tersebut, tim pencarian dan penangkapan dibagi menjadi dua regu.
Regu I dipimpin oleh Iptu AF Soulissa yang melakukan penyisiran di Hutan Sawely, sementara Regu II dipimpin Ipda Mustakim dengan fokus pencarian di Hutan Nukihay.
Setelah melakukan penyisiran intensif, pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 01.50 WIT, tim berhasil menciduk mantan pemain klub Bintang Timur Ambon ini di gua yang terletak di Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB.
Usai penangkapan, tim gabungan bersama mantan Camat Taniwel Timur tersebut langsung kembali ke Kota Ambon guna proses hukum lebih lanjut.
Setibanya di Ambon, RMM kemudian diserahkan oleh tim yang dipimpin Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Kompol Sy Basahona, kepada pemnyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.(RM-02)










Discussion about this post