Referensimaluku.id, Tiakur —Wartawan Referensimaluku.id, Alexander Wondola, menyampaikan klarifikasi kronologis terkait isu pemberitaan ijazah alumni PSDKU Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menyusul tudingan bahwa beredarnya informasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait.
Wondola menegaskan, klarifikasi ini disampaikan secara utuh guna meluruskan fakta, menjaga akurasi informasi, serta mencegah kesalahpahaman di ruang publik yang berpotensi merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan almamater.
“Perlu saya tegaskan, saat saya dihubungi melalui Facebook oleh Saudara Rio Kwuwulay, saya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan jarak yang tidak jauh dari lokasi,” ujar Wondola di Tiakur, Selasa (3/2/2026).
Ia kemudian diminta untuk menuju ke SMP PGRI Klis. Setibanya di lokasi, telah berada di tempat tersebut Rio Kwuwulay, Yohanis Lakuteru (Anes), Julio Keilaikou, serta ibu dari Yohanis Lakuteru yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Klis.
“Saat saya tiba, Saudara Rio, Saudara Anes, dan adik Julio sedang duduk dan ngopi bersama. Ibu dari Saudara Anes berada di tempat yang sama, namun tidak ikut dalam perbincangan,” jelasnya.
Wondola mengaku sempat ditawari kopi, namun menolak karena kondisi kesehatan yang kurang baik. Ia hanya mengonsumsi kue sambil terlibat percakapan ringan.
Dalam pertemuan tersebut, Yohanis Lakuteru menyampaikan keluhannya terkait ijazah yang belum diterimanya selama kurang lebih satu tahun.
“Kaks, ade ada dapat masalah. Sudah satu tahun ini belum dapat ijazah,” ujar Anes.
Ia juga membandingkan kondisinya dengan alumni lain yang lulus setelahnya namun telah menerima ijazah.
“Adek-adek yang baru wisuda sudah dapat ijazah, beta belum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Anes secara langsung meminta agar persoalan tersebut diberitakan melalui media. Ibunya sempat menyampaikan bahwa ia mengenal salah satu pejabat kampus dan berencana menghubungi yang bersangkutan, namun Anes tetap meminta agar persoalan tersebut diangkat melalui media.
“Kaks bisa kasih naik berita,” pinta Anes.
“Beta juga ada kenal Pak Watloly,” ujar ibunya.
“Lewat media saja biar cepat,” jawab Anes.
Wondola menjelaskan, pada saat itu ia diminta menyusun draf berita dan menanyakan data dasar berupa nama lengkap serta program studi sebagai bagian dari kelengkapan jurnalistik.
Namun setelah draf selesai, Anes menolak penggunaan nama lengkap dengan alasan tertentu.
“Kaks seng bisa pakai nama lengkap, karena ada ade-ade dari belakang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Wondola menawarkan penggunaan inisial dan mengirimkan kembali draf tersebut kepada Anes, Rio Kwuwulay, dan Julio Keilaikou.
Namun perlu ditegaskan, draf berita tersebut tidak pernah dipublikasikan, karena masih memerlukan konfirmasi dari pihak PSDKU Unpatti di MBD sebagai pihak yang berwenang, sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam kerja jurnalistik.
Keesokan harinya, Wondola melakukan konfirmasi kepada Ketua PSDKU Unpatti di MBD dan memperoleh penjelasan bahwa keterlambatan penerbitan ijazah bersifat kasuistik dan dialami oleh sejumlah alumni.
Menurut Ketua PSDKU, keterlambatan penerbitan ijazah umumnya disebabkan oleh:
Data akademik yang belum lengkap, termasuk perbaikan skripsi yang belum diserahkan;
Daftar nilai dan berita acara ujian yang belum diunggah ke sistem SIAKAD;
Ketidaksesuaian data identitas (nama dan NIK) dengan data pada PDDikti.
Kondisi tersebut berdampak pada belum diterbitkannya Nomor Ijazah Nasional, sehingga proses penerbitan ijazah menjadi terhambat.
Ketua PSDKU juga menyarankan agar yang bersangkutan datang langsung ke kantor untuk memeriksa kelengkapan administrasi.
Redaksi Persilakan Lapor ke Dewan Pers
Menanggapi adanya wacana pelaporan ke Dewan Pers, Redaksi Referensimaluku.id menegaskan keterbukaannya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Silakan saja. Itu hak mereka. Kami siap,” tegas redaksi Referensimaluku.id, Rabu (4/2/2026).
Redaksi menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang diproduksi selalu mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, prinsip cover both sides, serta mekanisme klarifikasi dan hak jawab.(RM-05)










Discussion about this post