Referensimaluku.id, Ambon – Seorang artis lokal Mieldy Kainama, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Terlapor dalam kasus ini merupakan kekasih korban yang diduga merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial RH alias Robin.
Berdasarkan informasi yang diterima Referensimaluku.id dari sejumlah sumber, Rabu (22/1) menyebutkan, dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 24 Desember 2025, sekitar sore hari, di rumah kediaman Terlapor di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Menurut sumber, peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah Terlapor.
Di mana Mieldy mengaku mengalami tindakan itu secara paksa oleh Terlapor.
Korban dan Terlapor diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak 2023.
“Korban sebelumnya diminta datang ke Masohi pada 23 Desember 2025 untuk merayakan Natal bersama keluarga Terlapor. Peristiwa dugaan pelecehan tersebut kemudian terjadi keesokan harinya,”ujar sumber.
Merasa dirugikan dan tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, Mieldy akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Sebelumnya, korban sempat melaporkan perkara tersebut ke Polres Seram Bagian Barat (SBB), di mana Terlapor bertugas.
Namun, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), korban kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku.
Pada Senin (12/1/2026), korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pada Senin (19/1/2026), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku telah memeriksa saksi dari pihak korban.
Diketahui, Mieldy Kainama sebelumnya, sekitar tahun 2021, saat masih berstatus istri dari Edwin Yermias, anggota Brimob Polda Maluku yang juga pengawal mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, pernah digerebek di sebuah kamar hotel “The City” di Ambon bersama seorang pria bernama Joy Makailopu yang juga penyanyi dan pencipta lagu asal Maluku. Peristiwa itu kemudian berakhir pada perceraian pada tahun yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya membenarkan kasus tersebut.
Ia menegaskan, bahwa Polda Maluku berkomitmen melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri.
Menurut Rositah, sejak laporan diterima, korban diberikan ruang aman untuk melapor, memperoleh perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres SBB, diketahui bahwa Pelapor dan Terlapor sebelumnya memiliki hubungan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.
“Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal,” ujar Umasugi memastikan.
Selain proses etik, Umasugi membenarkan bahwa pada Senin (12/1/2026), pelapor juga membuat laporan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual.
“Polda Maluku kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,”ujarnya.
Polda Maluku menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel namun terpisah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana. Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan secara profesional dan independen,” kata Umasugi.
Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.
“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Umasugi. (RM-02/RM-03)










Discussion about this post