Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Herry Jesajas, dilaporkan ke kepolisian oleh seorang wartawan media Referensi Maluku atas dugaan penghinaan melalui media elektronik.
Pengaduan resmi tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2025). Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2025, setelah pelapor menilai pernyataan yang disampaikan terlapor telah menyerang kehormatan dan profesionalitasnya sebagai jurnalis.
Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya pernyataan yang disampaikan terlapor melalui media elektronik dan ditujukan langsung kepadanya selaku wartawan. Adapun pernyataan tersebut berbunyi:
“Jadi kesimpulan saya, anda bukan jurnalis, melainkan seorang pertapa di bawah kaki Gunung Kerbau. Tempat pertapaan anda di keringnya padang rumput Klis. Saking lamanya anda bertapa dan hanya melihat kerbau di sekeliling sehingga ingatan dan otak anda jadi selaras dengan hewan sekitar anda.”
Menurut pelapor, pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan, perendahan martabat, serta serangan terhadap kehormatan dan profesionalitasnya sebagai wartawan.
Akibat pernyataan itu, pelapor mengaku merasa dirugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Atas dasar tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sementara itu, ancaman pidana terhadap pasal tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Minggu pukul 15.00 WIT di Polres Maluku Barat Daya. (RM-05)










Discussion about this post