Referensimaluku.id, Ambon – Manajemen Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr Johannes Leimena dituding “brengsek” karena lebih mementingkan kepentingan bisnis daripada pelayanan kesehatan yang memanusiakan pasien.
Kasus pengabaian terhadap hak dasar kemanusiaan pada rumah sakit milik pemerintah ini bukan baru pertama kalinya terjadi, tapi berulang kali dihadapi oleh sejumlah pasien. Terakhir kasus penanganan terhadap pasien Linda Maelissa. Linda Meilissa adalah seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Universitas Pattimura, (Unpatti) Ambon, saat dirawat di rumah sakit itu pada Kamis 8 Januari sekira pukul 18.18.WIT.
Linda sempat dirawat di rumah sakit tersebut dalam rentang waktu yang bisa dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS kesehatan untuk pengaktifan kartu kepesertaan BPJS. Artinya, jika dihitung dari pukul delapan belas lewat 18 menit misalnya hingga pukul 22.00 WIT masih menyisakan waktu koordinasi dengan pihak terkait termasuk BPJS, sebelum pasien diizinkan untuk pulang, maka dari jedah waktu itu efektif untuk bisa dilakukan kroscek dengan BPJS Kesehatan atau dengan instansi di mana pasien tersebut bekerja.
Tapi itu, mungkin saja dilakukan dan atau tidak dilakukan sama sekali oleh pihak rumah sakit, malah pasien didaftarkan sebagai pasien umum. Maklum pegawai P3K, penghasilannya tidak seberapa, tapi paling tidak manajemen RS tersebut semestinya dapat menggali setiap informasi siapa yang datang berobat, dari mana asal instansinya, apakah sudah melakukan kewajiban BPJS-nya telah dipenuhi atau belum atau paling tidak ada tenggang waktu yang diberikan ke pasien untuk mengurus dan berkoordinasi soal kepesertaan kartu BPJS. Jika ini dilakukan oleh manajemen RSUP dr Johannes Leimena, maka Linda Maelissa dan suaminya tidak akan mengalami situasi buruk pasca kecelakaan yang tidak dikehendaki.
Linda Maelissa terpaksa keluar dari rumah sakit karena tidak bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan. Namun dalam perjalan pulang Ia dan suaminya alami kecelakaan tunggal saat hendak pulang ke alamat mereka di Hukurilla, Leitimur Selatan, Ambon, Maluku. Saat itu suaminya meninggal seketika di lokasi kejadian, dan Linda sempat dirawat di rumah sakit Tentara (RST) dokter Latumeten Ambon.
Anggota Komisi IV (4) DPRD provinsi Maluku, Drs Lucky Wattimury, M.Si mengajukan tiga pertanyaan sebagai refleksi atas press release yang dikeluarkan manajemen RSUP dr Johannes Leimena.
“Pertama apakah memang orang yang belum selesai adminstrasi BPJS mesti ditolak oleh rumah sakit’ atau tidak dilayani oleh rumah sakit kalau pakai istilah ditolak mungkin salah, atau tidak benar atau tidak dilayani oleh rumah sakit”.
“Yang Kedua, apakah permintaan pasien untuk pulang, tapi dalam kenyataan kondisi fisik pasien masih belum memungkinkan’ apakah rumah sakit bisa izinkan? Sebagai contoh dalam kondisi infus tapi rumah sakit izinkan pulang?”.

“Yang ketiga, bagaimana Rumah Sakit menempatkan kemanusiaan sebagai salah satu aspek yang paling penting. “Pelayanan Kemanusiaan”… ini perlu disampaikan supaya kita menduduki permasalahan itu dengan sebaik-baiknya, “jelas Lucky Wattimury kepada pers setelah menyikapi kasus pengabaian hak dasar manusia yang dialami Linda Maelissa.
Menurut Wattimury, kasus yang dialami Linda Maelissa dan pasien-pasien lainnya, hendaknya menjadi contoh bagi semua rumah sakit milik pemerintah untuk menempatkan sisi kemanusiaan di atas segala-galanya.
” Bagi saya, kita mesti hati-hati. Jangan sampai orang terlambat membayar BPJS atau belum membayar BPJS lalu menjadi alasan untuk tidak dilayani oleh rumah sakit, dan tidak hanya rumah sakit Leimena, tapi semua rumah sakit,” tandasnya.
“Berkaitan dengan itu, belum tentu semua orang itu punya kemampuan untuk segera membayar yang namanya BPJS. Pasien yang kemarin masuk rumah sakit pulang meninggal itu orang yang tidak punya kemampuan dengan baik secara ekonomis untuk melunasi BPJS”.
“Jadi bagaimana caranya supaya Rumah Sakit harus berkoordinasi dengan BPJS untuk bisa mendapatkan informasi yang benar apakah pasien sudah membayarkan atau belum melalui instansinya atau melalui pribadinya atau bagaimana caranya supaya langkah-langkah mesti diambil, jangan membiarkan orang seperti itu, karena belum selesaikan administrasi BPJS-nya yang berdampak pada pelayanan kesehatan sendiri: yang kedua yang tadi saya pertanyakan tadi, masyarakat kita ini terutama di Maluku ini banyak yang kurang mampu. Pendapatan ekonomi masyarakat itu rata-rata di bawah gitu ya, dan rumah sakit RSUP Leimena, rumah Sakit RSUD Haulussy atau rumah sakit pemerintah lainnya’ mesti memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat yang kurang mampu itu”.
“Jadi kalau mereka itu belum membayar uang BPJS sebagai persyaratan pelayanan BPJS itu jangan dijadikan alasan utama untuk tidak melayani masyarakat’ untuk apa pemerintah'” mereka itu juga bayar pajak ditempat yang lain, kenapa tidak bisa layani dulu, tinggal mereka koordinasi dengan BPJS kalau belum, bagaimana diselesaikan, bagaimana solusinya” tapi yang kami dapat informasi yang kemarin meninggal itu, itu melalui Unpatti sudah membayar’ hanya kurang koordinasi saja. Ini kelemahan yang mesti dibenahi supaya pelayanan ke depan betul-betul dilakukan dengan baik, “tandasnya.
Jangan Utamakan Uangnya, tapi Pelayanan
Wattimury menegaskan, jika sebuah rumah sakit milik pemerintah menjadikan uang sebagai titik tolak pelayanan kesehatan, maka aspek kemanusiaan pada nilai-nilai Pancasila dan aspek kebangsaan dalam bernegara diabaikan.
“Kalau rumah sakit telah menjadikan uang sebagai titik tolak pelayanan kesehatan, maka aspek kemanusiaan hilang disana, kita tidak memahami dengan baik nilai-nilai Pancasila, kita tidak memahami dengan baik, aspek-aspek kemanusiaan dalam berbangsa bernegara dan saya kira rumah sakit Leimena dan rumah sakit’ yang lain harus belajar dari pengalaman ini, karena ini yang terjadi untuk kesekian kalinya bukan baru satu kali, dan karena itu kami DPRD Maluku melalui komisi 4 saya akan usulkan untuk kita panggil, Dirut RSUP Leimena, BPJS Kesehatan, Kadis Kesehatan dan pihak terkait untuk kita membicarakan masalah ini secara tuntas supaya jadi pelajaran ke depan jangan terulang hal-hal seperti ini”.
“Sekali lagi saya katakan, pelayanan kemanusiaan itu di atas segala-galanya. Jangan menjadikan orang belum bayar BPJS sebagai alasan untuk tidak melayani orang dengan baik. Kalau seandainya arahkan dia untuk pelayanan umum misalnya dia punya uang ada atau tidak? Kalau tidak ada bagaimana! ? Itu yang saya inginkan agar kita bicarakan dengan baik”.
Ia berjanji akan membicarakan persoalan dimaksud dengan mengundang Manajemen RSUP Leimena, Pihak BPJS Kesehatan, Kadis Kesehatan dan instansi terkait.
“Kami Komisi IV akan mengundang Dirut RSUP Leimena, mengundang juga BPJS Kesehatan, Kadis Kesehatan untuk kita bicarakan masalah ini, press realeas RSUP Leimena kami sudah dapatkan, kami akan mendalaminya, dan Kamis akan mendiskusikan press reales ini bagaimana mereka bisa mengambil langkah-langkah yang baik pada waktu yang akan datang, “tegasnya.
Kepala Sub Koordinasi Anggaran Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Unpatti, Mercy Persulessy mengatakan kalau Linda Maelissa dan ratusan peserta P3K Unpatti telah didaftarkan ke BPJS kesehatan sejak Desember 2025.
“Jadi prosesnya saat itu belum tentu langsung aktif, mesti ada proses pelaporan secara kolektif dari 308 orang kepesertaan BPJS kesehatan dan sejak Desember 2025 daftar ini telah dikirim ke bagian administrasi kepesertaan BPJS kesehatan. Tapi BPJS beralasan bahwa sementara dalam antrean karena pesertanya cukup banyak, bukan hanya Unpatti tapi yang lulus ini cukup banyak jadi sementara dalam antrean, ” ungkap Persulessy kepada awak media, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, pada saat musibah menimpa Linda Maelissa dirinya selaku PCI Sub koordinasi anggaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Unpatti melakukan koordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan BPJS segera diaktifkan.
“Malam saat kecelakaan, beta (saya) kroscek dengan BPJS, Bu minta tolong dicek status BPJS P3K’ dalam proses pengaktifan, ” tutur Persulessy seraya menuturkan kalau BPJS kesehatan sangat membantu, ketika ada pegawai yang sakit jika dikordinasikan pasti ditangani karena kewajibannya telah dipotong.
“Jadi jika pegawai misalnya ada yang sakit dan terkonfirmasi, pasti tertangani apalagi nomor kontak BPJS kesehatan terdapat di setiap rumah sakit’ ketika dikontak pasti diaktifkan,” ungkapnya seraya menambahkan pada saat keluarga datang melaporkan kepesertaan BPJS kesehatan dari Linda Maelissa untuk diaktifkan, maka dilakukan komunikasi dengan BPJS saat itu kartu keanggotaannya diaktifkan.
Proses diaktifkannya kartu kepesertaan, setelah Linda Maelissa dirawat di rumah Sakit dokter Latumeten Ambon, tapi sayangnya dalam proses perawatan yang bersangkutan tidak dapat tertolong karena mengalami lakalantas tunggal saat hendak pulang ke rumahnya. Saat itu Linda sempat dirawat di RSUP Leimena karena alami sakit, dan pada Kamis 8 Januari 2026, malamnya pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam atas permintaan suaminya dia pulang.
Adapun setelah keluar dari rumah sakit tersebut, Linda yang diantar dengan sepeda motor oleh suaminya Petrus Thenu menuju desa mereka di Hukurila, tewas karena mengalami kecelakaan di jalan turunan Desa Naku, Kecamatan Leitimur Selatan.
Sementara Linda Maelissa sempat dilarikan ke RS dokter Latumeten untuk mendapatkan perawatan medis, dan koma selama empat hari lebih di rumah sakit’. Tapi sayangnya Linda Maelissa meninggal dunia pada Selasa 13 Januari 2026 pagi di RST dokter Latumeten.
Linda Meilissa selama 10 tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri atau disingkat PPNP hingga lolos P3K Unpatti Tahun 2025.
Sementara itu, Kharis Hidayatullah, Selaku Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, BPJS Kesehatan mengungkapkan, kartu kepesertaan BPJS Linda Maelissa diaktifkan setelah pihak Unpatti berkordinasi dengan admin kepesertaan BPJS kesehatan. Namun setidaknya ada kelonggaran waktu selama tiga bagi pasien untuk melakukan proses kepengurusan peserta BPJS.
“Jadi di rumah sakit itu kita kasih waktu memang tiga hari misalkan nanti ada pengalaman tiba-tiba sakit dan sebagainya terus ada peserta yang kartunya belum aktif, dikasi waktu 3 hari untuk verifikasi, kalau misalkan lewat 3 dan ternyata memang kepesertaannya tidak bisa aktif kembali atau belum terdaftar itu baru tidak dijamin.
Jadi ada jeda waktu 3 hari untuk kita mengecek indentitas kepesertaan, kalau misalkan ada masalah bisa diselesaikan, ” jelas Hidayatullah.
Mengacu kepada kondisi sakit yang dialami oleh Linda Maelissa saat masuk rumah sakit RSUP dr Johannes Leimena misalnya, hendaknya pasien atau pihak keluarga bisa melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan dan atau ke pihak Unpatti guna dilakukan kroscek, tapi karena satu dan lain hal itu tidak dilakukan.
Kendati begitu, Linda Maelissa tercatat sebagai pegawai P3K Unpatti yang belum lama ini lulus bersama 508 orang lainnya. Dan kepesertaan BPJS Kesehatan telah terdaftar di BPJS dan telah memenuhi segala persyaratan. Belum aktifnya kepesertaan BPJS tersebut karena berada pada sistem antrean pada BPJS guna dilakukan penginputan dan penyesuaian data pada nomor induk KTP dan Kartu Keluarga termasuk jaminan suami, isteri dan anak-anaknya.
Sebelum itu Kepala Sub Koordinasi Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unpatti, Mercy Persulessy, dalam keterangan mengemukakan sejak desember 2025, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban kepesertaan BPJS kesehatan dari 533 P3K Unpatti. (Tim RM).










Discussion about this post