Referensimaluku. Id, -Ambon-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia Cabang Ambon tuntas dilakukan per 31 Desember 2025
BLT Kesra merupakan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat yang dikelola Kementerian sosial sebagai jaring pengaman sosial. Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan, menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi, serta mengurangi tekanan sosial-ekonomi menjelang akhir tahun.
Penyaluran BLT Kesra diberikan kepada KPM (Keluarga penerima Manfaat) sebanyak 300.000 per bulan sehingga total bayar RP. 900 000 sekali bayar dengan sistem rapel selama periode Otober sampai Desember.
BLT Kesra ini ditujukan bagi masyarakat dengan mempertimbangkan Desil kesejahteraan. Semakin tinggi angka desil maka semakin tinggi tingkat kesejahteraan.
Dalam Desil kesejahteraan data BPS terdapat 10 tingkatan Desil namun Desil 1 hingga 4 yang terinput pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak mendapatkan BLT Kesra. Untuk penentuan desil kesejahteraan ada pada BPS.
Data DTSEN dengan sumber data Badan Pusat Statistik, (BPS) sebelumnya telah dilakukan dengan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Miskin di tingkat Desa untuk menentukan KPM yang berhak mendapatkan BLT Kesra dengan kriteria tertentu. dan hasil verifikasi tersebut manghasilkan undangan kepada KPM yang berhak menerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Salah satu media penyalur BLT Kesra adalah PT Pos Indonesia karena PT Pos mampu menjangkau sampai ke pelosok yang belum bisa terlayani oleh Bank Himbara, PT Pos Indonesia cabang Ambon menyalurkan BLT Kesra dengan total 177.646 KPM.dengan realisasi penyaluran sebanyak 153.046 KPM atau 86 % dan terjadi gagal bayar sebanyak 24.597 KPM dari 4 tahap penyaluran, Pembayaran dimulai dari tanggal 19 Nopember sampai dengan 31 desember, dengan jadwal salur sebanyak 4 batch/kelompok dengan jadwal yang berbeda,
Keterangan terjadi gagal bayar terbanyak didominasi alamat KPM tidak ditemukan sebanyak 13 ribu dan keterangan lainnya KPM berada diluar kota, pindah alamat, NIK yang berbeda dengan KTP dan ada yang menolak dengan alasan data bantuan terbit KPM tersebut telah beralih status menjadi PPPK dan lainnya.
Executif GM Wilayah Maluku-Maluku Utara PT Pos Indonesia Cabang Ambon Ahwan Pryan Prasasti mengatakan “kami dan teman-teman berupaya menyalurkan bantuan walaupun dengan keterbatasan dan kendala dalam proses penyaluran dikarenakan oleh factor alam seperti cuaca ekstrem terutama daerah kepualaun, Kami tetap berupaya untuk menyalurkan di pulau-pulau seperti pu;au Gorom, Amarsekaru dan bisa dijangkau . selain itu wilayah kami kabanyakan di wilayah 3T (Terdepan-Terluar dan Tertinggal).
Harapannya kami jika masih dipercayakan untuk menyalurkan BLTKesra di tahap berikutnya KPM bisa membawakan dokumen sesuai undangan yang diberikan dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga bagi KPM yang diwakilkan dan pastikan namanya ada dalam KK.
Sementara itu pemberitaan media terkait Kepala Kantor Pos Kairatu mengambil dana KPM Kepala PT Pos Ambon dengan tegas menyatakan “ tidak benar” namun ahwan membenarkan adnya kesalahan bayar pada PT Pos Kairatu. permasalahnnya terdapat 2 nama yang sama persis juga marga yang sama dengan nama Jakomina Rumahlatu sudah diserahkan, kami akui ini memang kesahan pegawai kami dan beliau sudah memintaa maaf atas kesalahan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi PT Pos Indonesia yaitu aplikasi POS GIRO CEK (PGC) diketahui siapa yang mengambil bantuan tersebut dan dilakukan pengecekan secara teliti terjadi kesalahan pada NIK KPM, yang menerima memiliki NIK yang berbeda dengan surat undangan. Setelah dilakukan advokasi oleh PT Pos, KPM salah bayar tersebut meresponnya dengan baik dan mengembalikan dananya ke Kantor Pos. setelah Dana dikembalikan, PT Pos beberapa kali melakukan advokasi lanjutan kepada KPM yang berhak menerima tetapi KPM tersebut tidak mau menerima sehingga dana dikembalikan oleh PT Pos. sisa Dana Gagal bayar dikembalikan oleh PT Pos kepada Kementrian sosial dan dilaporkan melalui Dinas sosial setempat dan dilengkapi dengan Berita acara, penyelesian penyaluran bantuan. (RM-06)










Discussion about this post