Referensimaluku.id, Ambon – Manajemen “tou (mencuri) kepeng negara” diduga masih dilakoni sebagian oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, yang imbasnya menyengsarakan Aparatur Sipil Negara terutama di kalangan guru dan tenaga kependidikan lainnya. Informasi yang dihimpun Referensimaluku.id menyebutkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maluku kini sengaja menahan miliaran rupiah dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang sertifikasi guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Triwulan IV 2025, Oktober, November dan Desember, tanpa alasan jelas di tengah harapan pahlawan tanpa tanda jasa memperoleh dana-dana tersebut memasuki perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 dan meroketnya harga sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) dalam beberapa tahun terakhir ini.
“Semua tugas negara untuk mendidik generasi penerus bangsa sudah kita laksanakan dengan baik, tapi anehnya hak-hak kita yang diberikan negara masih mengendap di Pemprov Maluku. Kamong memang biadab. Karja par pancuri lalu kasih makan keluarga dari hasil pancuri orang pung hak,” kecam sejumlah guru SMA kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (22/12) siang.
Mereka meminta kearifan Gubernur Hendrik Lewerissa mengevaluasi kinerja pejabat BPKAD Maluku yang diinformasikan suka menggelapkan hak-hak guru selama lebih kurang enam tahun terakhir ini. “Sudah setahun ini kita belum dapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan dana sertifikasi triwulan IV, padahal kita butuh uang itu untuk masuk merayakan Natal bersama keluarga dan untuk kebutuhan lain di saat harga kebutuhan pokok lagi tinggi. Kalau dana-dana ini tak diberikan tahun ini berarti hangus di tahun 2026.
Bayangkan kalau satu guru kehilangan hak sampai belasan juta rupiah, bagaimana kalau jumlahnya ratusan guru,” beber sumber. “Semoga Gubernur Pak Hendrik Lewerissa bisa mendengar keluhan kita ini,” keluh sumber lagi.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Dr. Sarlota Singerin, S.Pd.,M.Pd mengakui pihaknya hanya mengusulkan data sedangkan pembayaran merupakan hak Pemprov Maluku. “Soal pembayaran TPP dan sertifikasi itu hak provinsi. Kita hanya usulkan data,” ringkasnya. (RM-02)










Discussion about this post