Referensimaluku.id, Ambon – Melalui proses panjang penyelidikan intens selama lebih kurang 11 hari atas kasus penikaman Hawa Bahta, 54, penjual petasan di depan PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya sukses menangkap NA, 17, warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, terduga pelaku dalam kasus ini. Penangkapan NA dibenarkan langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K. Saat dikonfirmasi wartawan, orang nomor satu di Markas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease membenarkan keberhasilan pihaknya tersebut.
“Iya benar, pelaku penikaman (NA) telah ditangkap. Untuk data lengkap pelaku nanti disampaikan oleh Kasat Reskrim,” kilah Yoga Putra melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, pihak kepolisian belum mau merinci waktu dan lokasi penangkapan pelaku. Informasi detail terkait identitas dan kronologi penangkapan akan disampaikan secara resmi oleh jajaran Reserse Kriminal Polresta Ambon melalui konferensi pers.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay. Dia menegaskan bahwa keterangan lengkap soal penangkapan pelaku akan dirilis langsung oleh pihak Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satuan Reskrim Polresta Ambon,” timpal Janete melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman Hawa Bahta terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekira pukul 03.30 WIT di Jalan Dr. Tamaela, tepatnya di depan PGSD Universitas Pattimura, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) saat berjualan petasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka di jari telunjuk, luka sobek di punggung kanan, siku kiri, bawah ketiak kiri, pundak lengan kiri, serta memar di mata kanan, hidung, dan luka di pipi.
Korban kemudian dilarikan oleh personel Polsek Nusaniwe ke Rumah Sakit Tk II dr. J.A. Latumeten (RST Ambon) untuk mendapatkan perawatan medis.
DIAPRESIASI MASYARAKAT AMBON.
Di kesempatan lain Praktisi Hukum Rony Samloy, S.H.,mengapresiasi keberhasilan personel-personel Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam mengejar hingga menangkap, NA, 17, warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, yang merupakan terduga pelaku penikaman Hawa Bahta, 54, wanita penjual petasan di depan kompleks Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pattimura pada 11 Desember 2025 lalu. “Sebagai warga Ambon kami memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Kombes Pol. Dr Yoga Putra Prima Setya, S.I.K.,M.I.K., dan Pak Kompol Androyuan Elim yang memimpin dan mengarahkan personel-personelnya untuk mengungkap kasus penikaman Hawa Bahta sekaligus bergerak cepat menangkap NA yang merupakan pelaku penikaman Hawa Bahta,” puji Samloy kepada pers di Ambon, Senin (22/12).
Dia menilai keberhasilan personel-personel Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap NA tak dapat dilepaspisahkan dari kerja profesional yang ditampakan Kapolresta Yoga Putra Prima Setya dan Kasatreskrim Kompol Androyuan Elim. “Bagi saya peran kedua sosok penting di Polresta Ambon ini ikut menentukan keberhasilan pengungkapan kasus penikaman Bahta hingga tertangkapnya NA,” salutnya. (RM-03)










Discussion about this post