Referensimaluku.id, Ambon – Pimpinan DPRD Maluku menilai Kejaksaan Tinggi Maluku “lemah syahwat” alias “banci” dalam membongkar kasus “pancuri kepeng negara” di Maluku. Salah satu kasus besar yang disorot pihak legislatif adalah penghentian penyelidikan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” alias korupsi Pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika Tahun Anggaran 2017-2023 oleh Korps Adhyaksa itu.
Kasus “pancuri kepeng negara” ini karam di meja kerja Kejati Maluku sejak akhir 2023 lalu di masa Kepala Kejati Maluku Agoes SP. Alhasil, Agoes SP angkat kaki dari Maluku dengan prestasi buruk dalam penuntasan kasus-kasus pancuri kepeng negara dalam jumlah besar di masa Gubernur Maluku Murad Ismail. Tanpa periksa saksi-saksi yang lengkap, salah satunya pengelola Ruko Pasar Mardika, anak buah Rudy Irmawan, malah menghentikan kasus “tou” (mencuri) duit negara tersebut.
Kipe merupakan Bos PT. Bumi Perksa Timur (BPT). Orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail ini diduga masih punya pengaruh kuat di lingkaran para penyidik Kejati Maluku. Kipe bak sosok kebal hukum yang sulit dijebloskan ke penjara. Kipe masih tetap licin bak “belut” di depan Aparat Penegak Hukum sepanjang impunitas masih diberlakukan bagi orang-orang yang membangun “Dinasti Pancuri” di periode pemerintahan sebelumnya.
Penghentian kasus ini menjadi atensi serius anggota DPRD Maluku kala itu. Mereka menilai, produk pengawasan mereka ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah, sehingga merekomendasikan ke Kejati Maluku untuk mengusutnya.
Setelah dihentikan Kejati Maluku dengan alasan tidak cukup bukti, memaksa DPRD Maluku bergerak cepat menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk mengambil alih kasus dimaksud.
“Kita sesali tentunya mencermati penghentian pengusutan kasus PT. BPT. Kami tentu, tidak bisa mengintervensi kerja Kejati Maluku. Kami menghormati putusan mereka. Jika Kejati Maluku menyampaikan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK mengusutnya,” tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Ambon, Minggu (21/12/2025).
Ketua DPD PDIP Maluku ini mengaku, jika pihaknya telah menyurati KPK untuk menangani kasus dimaksud. “Kita sudah Surati KPK, dan KPK telah merespons surat rekomendasi kami. Kami tentu, berharap kasus ini dapat dibongkar agar menjadi terang benderang,” ucap Benhur.
Ia berujar Kejati Maluku bukanlah satu-satunya institusi penegakan hukum di negara ini, sehingga dengan adanya respons KPK terhadap surat DPRD Maluku menandakan bahwa kasus tersebut akan diusut tuntas oleh lembaga anti rasuah itu.
“Kami mendorong KPK mengusut kasus tersebut. Ini sikap kami,” tandasnya.
Sekadar tahu, kasus pengelolan ruko Pasar Mardika, Kota Ambon dilidik berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku.
Saat itu mereka menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Pansus juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. BPT.
Di mana Pansus telah menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar dengan perincian untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.
Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan “pancuri kepeng negara” dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 Ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT. (RM-02)










Discussion about this post