Referensimaluku.id, Ambon – Organisasi di bidang keagamaan secara langsung maupun tidak langsung juga menjadi lahan subur terjadinya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
Tak sedikit para pengurus maupun pengelola proyek dari organisasi keagamaan yang hidupnya berakhir di penjara karena terlibat kasus “pancuri kepeng negara” alias korupsi. Potensi ”pancuri kepeng negara” atau korupsi kini terjadi dalam kepengurusan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (Lasqi) Maluku.
Bayangkan saja, biaya pengadaan baju kaos dinaikan dari harga awal Rp 110.000 menjadi Rp 270.000 atau naik menjadi 200 persen lebih. “Tolong “Pak Hendrik Lewerissa dan Pak Abdulah Vanath tolong cek aktivitas dan manajemen keuangan Lasqi Maluku dolo. Dong (mereka) sangat berbahaya! Mereka request cek kosong. Awalnya kita pura-pura tolak halus dengan stempel lagi hilang. Terus mereka minta kita bikin (harga) per kaos Rp.270 ribu dari yang seharusnya Rp 110 ribu. Gimana sama vendor-vendor yang lain. Semoga semua vendor yang lain jujur-jujur saja,” tulis salah satu vendor pengadaan baju Lasqi Maluku ke Referensimaluku.id, Minggu (21/12).
Menurut sumber, praktik “mark-up” atau penggelembungan harga, sudah terjadi lebih dari setahun terakhir, namun belum terungkap. Bendahara Lasqi Maluku Yati Lesian yang dikonfirmasi Referensimaluku.id, Minggu (21/12) siang hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan konfirmasi sekalipun pesan pertanyaan konfirmasi telah terkirim dengan tanda centang dua. (RM-02)










Discussion about this post