Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

November 13, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum polisi Aipda anumerta Husni Abdullah saat konflik warga Desa Sawai dan Masihulan, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada awal April 2025 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/11), dengan Agenda saksi meringankan terdakwa Ridick Wonder.

Baca Juga

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang yang merupakan warga Masihulan. Dalam keterangannya keempat saksi menjelaskan dan menerangkan bahwa pada 3 April 2025 mulai Pukul 07.00 WIT pagi sampai Pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang keempat saksi dan beberapa warga lainnya bersama-sama dengan Terdakwa RW berada di pertigaan Desa Masihulan dengan tujuan berjaga-jaga untuk membuka akses jalan bagi aparat TNI/Polri untuk mengamankan desa Masihulan dari isu penyerangan yang dilakukan oleh warga Sawai ke Desa Masihulan.

Selain itu, tujuan mereka berada di situ untuk mencegat jangan sampai ada pengunjung yang ingin masuk ke Desa Masihulan, seperti turis lokal maupun turis luar negeri yang ingin mendaki ke Gunung Manusela dan Terdakwa RW adalah orang yang ditugaskan untuk membuka dan menutup portal akses jalan masuk ke Desa Masihulan.

Para saksi menambahkan bahwa mereka jelas bersama-sama dengan Terdakwa RW dari jam 7 pagi sampai jam 2 siang, yang mana pada jam 11.30 siang sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terjadi penembakan terhadap oknum polisi Husni Abdullah.

“Bagaimana bisa di Pukul 11.30 siang Terdakwa RW bersama-sama dengan kami dan kami makan bubur dan sarimi bersama terdakwa yang dimasak oleh ibu saya, bisa melakukan penembakan terhadap korban yang jaraknya di sekolah Desa Masihulan sekitar 3 kilomoter. Itu tidak mungkin.

Jadi bukan terdakwa yang melakukan penembakan tersebut,” kata salah satu saksi dalam keterangannya di depan persidangan.

Para saksi menerangkan pada siang hari ketika mereka sedang makan siang, mereka didatangi oleh seorang warga bernama Om Buce yang mengatakan bahwa “kamong seng pi lihat kampong su tabakar sana, ada polisi yang kena tembak”. Namun, para saksi sementara makan jadi mereka tidak meninggalkan makanan sesuai tradisi orang tatua di Maluku.

Para saksi pun menerangkan mereka tidak pernah melihat Terdakwa RW memiliki dan menggunakan senjata yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ketika bersama-sama dengan para saksi di pertigaan Desa Masihulan. Sidang dilanjutkan pada Rabu depan (19/11) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap terdakwa RW akan dibebaskan karena sesuai fakta persidangan, hanya seorang saksi yang menyampaikan melihat seseorang menembak korban namun tidak bisa dipastikan terdakwa RW adalah pelakunya ketika ditanyakan di dalam persidangan sebelumnya, dan saksi yang lain tidak pernah melihat terdakwa RW melakukan penembakan, bahkan Terdakwa RW saat mendekam di penjara mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Leonard Sahalessy dan beberapa oknum anggota yang lain di Polres Maluku Tengah untuk memaksa Terdakwa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan,” tegas Vincent Uktolseja, S.H., salah satu tim kuasa hukum Terdakwa RW kepada referensimaluku.id, Kamis (13/11).

“Perlu kami sampaikan juga bahwa ketiga oknum anggota polisi yang memeriksa Terdakwa RW dan para saksi lainnya saat di Polres Maluku Tengah akan kami laporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan penganiayaan terhadap terdakwa, bahkan kami juga akan melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar Polri dan Komnas HAM,” sebut Uktolseja.

Terdakwa RW adalah tenaga Honorer pada kantor Balai Manusela sebagai polisi hutan, dan sudah diangkat menjadi pegawai PPPK pada Oktober lalu. Sehingga jika Terdakwa RW tidak dibebaskan atas perbuatan yang tidak dia lakukan, maka hukum di Negara ini sudah tidak lagi menegakkan keadilan tapi mengikuti arogansi oknum anggota polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kekerasan dan penganiayaan yang mencoreng citra institusi penegak hukum dalam hal ini instansi kepolisian. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penasihat Hukum lima terdakwa...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Next Post
Baileo Emarina, Inovasi Polres Tual Hadirkan Ruang Perdamaian Berbasis Adat

Baileo Emarina, Inovasi Polres Tual Hadirkan Ruang Perdamaian Berbasis Adat

Wakili Gubernur Lewerissa, Djalaludin Salampessy Buka Kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik

Wakili Gubernur Lewerissa, Djalaludin Salampessy Buka Kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id