
REFMAL.ID, Ambon -Sikap Brigadir Polisi (Brigpol) Aldrins Tahya, oknum penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang menangani laporan kasus dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Hendra Helwaum ke Polresta Ambon sangat tidak profesional.
Sebagai Pelapor Hendra menduga oknum penyidik tersebut sudah “masuk angin”.
Hendra mengaku kecewa akibat penyelidikan kasus ini berjalan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebab alat-alat bukti yang punya kaitan dalam perkara ini sudah jelas, ada keterangan saksi, barang bukti mobil yang sedang dikuasai Terlapor Grace Kostantine Kainama (GKK), oknum pegawai Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. Tapi aneh, kasusnya lebih kurang setahun seakan berjalan di tempat.
Dalih penyidik, kata Hendra, masih ada kekuarangan bukti rekening koran yang harus diserahkan pelapor ke polisi untuk mendukung pembuktian.
“Kalau mereka (penyidik) bilang siapkan rekening koran dari Bank, sudah beta koordinasi ke bank. Tapi pihak Bank bilang harus ada surat pengantar dari penyidik. Beta sudah bilang ke penyidik seperti itu, tapi apa, bukan saya dapat surat pengantar, tapi penyidik kasih beta SP2HP. Kok aneh ya, ” kesal Hendra kepada Referensimaluku.id, Jumat (5/9).
Bukan hanya sekali, lanjut Hendra, koordinasi dengan penyidik untuk meminta surat pengantar ini berulang kali. Baik komunikasi langsung di Mapolresta juga lewat via Handphone. Tapi, oknum penyidik seakan-akan mempimpong Pelapor.
“Terakhir tadi beta datang penyidik kasih SP2HP ini, baru bukan Brigpol Aldrins Tahya yang kasih langsung ke beta, tapi lewat anggota lain. Beta sebagai pencari keadilan seakan-akan dipermainkan. SP2HP yang diserahkan ke beta juga poin intinya menyebutkan bahwa penyidik masih terkendala alat bukti berupa rekening koran yang penyidik minta ke pelapor.
Loh, ini kan sudah ulang-ulang beta minta surat pengantar supaya bawa ke bank, kok kenapa tidak dikasih lalu mereka kasih lain,”kesalnya.
Dia menduga, penyelidikan kasus ini sengaja diperhambat oknum penyidik tersebut, karena itu dirinya siap melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Maluku.
“Kalau memang tidak ada kejelasan saya lapor dia saja ke Propam Polda Maluku. Karena ini sengaja diperlambat. Setahu saya kalau penanganan perkara sudah ada alat bukti minimal dua saja, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Tapi penyelidikan kasus pencurian, penipuan dan penggelapan ini tidak seperti itu. Jadi laporan pengaduan sudah siap tinggal Senin depan (8/9) kasi masuk ke Propam dan Kapolda saja biar lebih jelas, ” tegas Hendra.
Sesuai data yang dihimpun Referensimaluku.id menyebutkan persoalan ini berujung di aparat penegak hukum (APH) Polresta Ambon karena mobil milik pelapor diambil oleh terlapor di tempat kerja. Kejadian itu sekitar Oktober 2024, di mana saat itu Pelapor sementara memarkir mobil Avanza Velos bernomor polisi DE 1486 AK di halaman kantor, tiba-tiba sudah tidak ada di halaman parkir. Setelah dicek, ternyata Terlapor yang mengambil mobil tersebut.
“Dugaan itu benar saja, karena kejadian itu hari Jumat, lalu hari Sabtu terlapor bawa pulang barang Beta yang ada di dalam mobil,” jelasnya.
Terlapor, kata dia, mengklaim kalau mobil itu adalah punya dia, padahal Pelapor sudah membelinya dengan cara mengangsur dari terlapor (bukti pemberian uang ada dengan jelas). Terlapor pernah melaporkan dia ke Polisi bahwa sudah menggelapkan mobil miliknya,namun laporan terlapor tidak ada bukti sehingga tidak dilanjutkan penyidik.
“Jadi waktu dia (terlapor) lapor Beta ke Polresta itu, beta dipanggil untuk memberikan klarifikasi di polisi tepatnya di bagian SPKT. Beta bilang kalau mobil milik terlapor yang beta bawa itu sudah beta beli dengan cara angsur, ada juga terlapor meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada Beta. Uang itu semua diberikan, bahkan pernah terlapor meminta uang kepada beta dengan tujuan untuk membayar gaji karyawan salon,” bebernya.
Jadi karena tidak ada bukti yang jelas, lanjut Hendra, terlapor datang mengambil mobil tersebut dengan cara diam-diam di tempat kerja pelapor.
“Jadi karena beta merasa sudah dirugikan dan juga dibuat malu oleh terlapor dan suaminya, beta memilih untuk proses hukum,” tutup Hendra.
Sementara itu Brigpol Aldrins Tahya yang dikonfirmasi pers, Kamis (4/9) siang mengakui menjadi penyidik dalam perkara ini, namun dia menolak memberi keterangan pers. “Saya tidak punya kewenangan untuk jawab. Itu wilayah pak Kanit Reskrim (Polresta Ambon),” kelit Tahya. (RM-02).










Discussion about this post