Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Tahan Tersangka “Pancuri Kepeng” Hibah Gereja Akoon (Nusalaut) Senilai Rp 199,5 Juta Lebih

August 11, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon- Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, atas nama “LWT” yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.
Tersangka “LWT” diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

Adapun kerugian negara akibat perbuatan tersangka LWT sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah sekian lama perkara dugaan “pancuri kepeng negara” atau Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada Senin (11/8/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka didampingi Penasihat Hukumnya Thomas Wattimury, S.H.

Atas perbuatannya, Tersangka LWT dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka LWT dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2025 sampai 30 Agustus 2025.

“Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ringkas Patrick Soumokil, Kepala Sub Seksi Intelijen dan Tata Usaha Negara Cabjari Ambon di Saparua, sebagaimana diterima Referensimaluku.id, Senin (11/8). (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

by admin
February 2, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Orang Dekat NF Jadi Tumbal Cinta Terlarang Oknum Perwira Polda Maluku dengan “02”

Orang Dekat NF Jadi Tumbal Cinta Terlarang Oknum Perwira Polda Maluku dengan “02”

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada yang menyangka orang...

Polisi Masih Selidiki Mobil Terbakar di Batu Merah dan Hative Kecil Ambon

Polisi Masih Selidiki Mobil Terbakar di Batu Merah dan Hative Kecil Ambon

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id,- Ambon- Kepolisian Resor Kota Ambon masih melakukan...

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

by admin
January 29, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon : Sidang lanjutan kasus dugaan...

Next Post
PT Spice Islands Maluku Ancam Hentikan Investasi Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

PT Spice Islands Maluku Ancam Hentikan Investasi Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

Logo HUT Kota Ambon Ke 450 Dirilis, Ini Maknanya

Logo HUT Kota Ambon Ke 450 Dirilis, Ini Maknanya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id