REFMAL>ID,-AMBON-Beberapa pemangku kepentingan adat di negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang tidak mengakomodir bukti-bukti tentang tatanan adat masyarakat Kota Ambon dan Pp Lease, yang diajukan dalam sidang Perkara perdata nomor : 288/Pdt.G/2024/Pn.Amb , antara penggugat Frangky Frans Pattirane, melawan Frans Busu Pattirane ,Dkk sebagai tergugat, sedangkan perangkat Negeri Suli, sebagai turut tergugat.
Dalam perkara ini ketua majelis Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing – masing Lutfi Alzagladi dan Iqbal Al-Banna.
Ketua Saniri Negeri Suli, Geradus Aputilah, mengungkapkan, perangkat Negeri Suli, sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 5 Juni 2025, yang tidak mengakomodir sejumlah bukti outentik yang diajukan dalam persidangan saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut dia, perkara ini, majelis hakim mengabulkan semua bukti penggugat yang diajukan dalam persidangan, dan memenangkan penggugat Frangky Frans Pattirane, adalah pemilik sah dati di Negeri Suli. Padahal, dalam konteks perkara ini, penggugat sama sekali tidak punya hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak punya hak untuk dati-dati tersebut.
“Jadi permasalahan Dati dan berdasarkan hukum dati, yang berhak makan dati adalah anak keturunan laki-laki, keturunan garis lurus daripada moyang Lorens Pattirane, atau anak perempuan yang tidak menikah dari keturunan moyang Lorens Pattirane, tapi anak *aki-laki keturunan Lorens Pattirane dari penggugat ini tidak menikah, dan walaupun dia punya keturunan tapi tidak menikah secara sah, jadi kalau di luar garis lurus keturunan laki-laki itu maka tidak bisa, sebab dalam kasus ini penggugat ini dia dinilai sebagai orang yang tidak berhak makan dati, dan ketentuan itu bukan hanya bicara adat istiadat atau cerita masyarakat, tapi telah dikuatkan dengan putusan pengadilan Negeri Ambon sampai putusan MA, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Geradus, kepada wartawan di kediamannya di Negeri Suli, Minggu, (13/7), malam.
Menurut dia, sesuai putusan pengadilan, ada dua putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi yang selama ini dianut masyarakat tentang hak-hak adat, yakni, putusan pengadilan negeri Ambon tentang orang yang berhak makan dati, yang dalam amarnya menyebutkan, menurut hukum adat di Ambon dan Pp Lease, wanita yang telah kawin berikut keturunan-keturunannya tidak berhak untuk atas dati keluarganya. Sesuai hukum adat di Ambon dan Lease, dati keluarga itu hanya di miliki keturunan laki-laki.
“Artinya turunan laki-laki yang menikah secara sah, itu hukum adat yang telah ada dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Disamping itu juga ada putusan MA, yang intinya berbunyi bahwa hak menguasai dusun-dusun dati adalah berdasarkan asas patrilineal yang atau keturunan dari ayah, dan ini dianut masyarakat Negeri Suli maupun Lease dan kota Ambon sudah berpuluh-puluh tahun sampai saat ini,” jelasnya.
Sejak tahun 1814, lanjut dia, ketentuan ini telah turun dan berlaku sampai saat ini dan hal ini yang dipertahankan ketika ia menjadi saksi di pengadilan. Hanya saja dalam putusan, majelis hakim berpendapat lain.
“ Jadi bagi kami, hakim ini tetapkan putusan sangat bertentangan dengan hukum adat di Ambon dan Pp Lease. Dan dalam konteks ini, penggugat sama sekali tidak punya keturunn yang berhak makan dati di Suli, penggugat ini dia punya opa ini tidak menikah, kalau tidak menikah berarti lahirkan anak berarti tidak garis lurus lagi dan dalam keperdataan kalau anak lahir di luar nikah maka jelas mengakuti marga ibu, dan makanya marga Marlisa, bukan di negeri Suli. Sehingga penggugat ini tidak punya hak untuk memiliki dati-dati ini. Perlu saya tegaskan lagi, Bahwa putusan pengadilan yang di buat ini putusan di buat-buat saja dari sisi formal harus dibatalkan,” pungkas Geradus.

Sementara itu, salah satu pihak keluarga tergugat, Yohanis Waisapi, juga ikut kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
Menurutnya, selain para pemangku adat yang kecewa dengan putusan hakim Pengadilan, pihak tergugat pun merasa kecewa dan tidak puas dengan putusan tersebut.
Karena, tegas dia, semua bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan terkait garis keturunan yang berhak makan dati adalah keturunan laki-laki yang memiliki garis lurus serta perempuan yang tidak menikah, karena adat ini terjadi di masyarakat Ambon dan Pp Lease.
“Jadi artinya semua sudah kita ajukan ke pengadilan, tapi dalam putusan itu hakim mengesampingkan semua bukti yang diajukan dan menerima semua bukti yang diajukan penggugat untuk seluruhnya. Padahal dari sisi administrasi, akta perkawinan milik penggugat sudah dibatalkan oleh Capil tapi hakim tidak pernah melhat itu, lalu sebenarnya hakim ini mau rujuk kepada tatanan adat yang ada di Ambon dan Pp Lease ini atau bikin tatanan adat sendiri,” kesal Yohanis.
Dari bukti yang diajukan, lanjut Yohanis, tidak hanya bukti yang berkaitan dengan garis lurus keturunan penggugat, tapi ini ada bukti pembanding untuk memperkuat alat bukti tergugat juga sudah dihadirkan di persidangan. “Jadi pernah kami hadirkan bukti pembanding yang menyatakan sah tidaknya akte perkawinan, tapi sayangkan semua itu dikesampiingkan majelis hakim, makanya kita sangat kecewa atas putusan majelis hakim ini,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan di salinan putusan terdapat nama saksi ahli Dr Nancy Silvana Haliwela , SH, MH , sedangkan saksi ahli ini tidak pernah memberikan kesaksiannya.
Karena terindikasi berimplikasi fatal tentang tatanan hukum adat di pulau Ambon dan Pp Lease, sebagai tergugat, lanjut dia, sudah berencana melaporkan sikap dan tindakan majelis hakim ke Komisi Yudisial, karena diduga tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah kongkalikong dengan pengugat.
“Jadi mungkin dari sini juga kita akan melaporkan ke Komisi Yudisial untuk bisa melihat sikap majelis hakim ini, kita majelis hakim harus profesional dalam memutus perkara, bukan sebaiknya,” tegasnya. (RM-06)










Discussion about this post