REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman keras tradisional jenis sopi yang beredar di lingkungan masyarakat serta di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, aparat Kepolisian Polsek Salahuttu, berhasil menyita minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 200 liter dalam kemasan lima karung beras .
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipa Janet S Luhukay, mengatakan, barang bukti in diamankan tepatnya di depan pelabuhan penyeberangan Hunimua Negeri Liang, Kecamatan Salahuttu, Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIT.
Penyitaan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka operasi minuman keras tradisional jenis sopi yang sasarannya kepada kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan Para penumpang yang melakukan perjalanan dari Pulau Seram ke Pulau Ambon.

“Jadi hari ini anggota Polsek Salahuttu berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 200 liter, ini dikemas dalam lima karung beras,dan kegiatan pengamanan ini dilakukan personil Pengamanan Pelabuhan Hunimua Liang, Bripka Alwi Khadafy,” ungkap Luhukay, Senin, (14/7).
Menurutnya, maksud dan tujuan dari kegiatan Operasi Minuman Keras tersebut adalah untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok barang-barang illegal seperti sopi dan sebagainya, serta untuk mengantisipasi peredarannya di lingkungan masyarakat di wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease,” jelasnya.
“Dalam giat tersebut Personil berhasil mengamankan barang bawaan/Titipan berupa Minuman Keras Jenis Sopi Tanpa Pemilik sebanyak 5 (Lima) Karung dalam kemasan karung beras yang diangkut oleh Bus Lintas Ambon -Piru dengan identitas kendaraan NO. POL DE 7461 AU. Barang Bukti tersebut diperkirakan 200 (Dua Ratus) Liter, Selanjutnya BB diamankan di Polsek Salahutu,” tambah Luhukay.(RM-06).










Discussion about this post