Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Ridool Dituntut Bervariasi

Juli 2, 2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Mantan penjabat kepala Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dominggus Salakay dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga

Abaikan Pelayanan, Utamakan Kepeng, Manajemen RSUP Leimena Dituding “Brengsek”, DPRD Maluku Bakal Panggil RDP

Pohon Tumbang Tertimpa Rumah Warga di Kecamatan Leihitu, Polsek Leihitu Bersihkan Pohon

Kajati Maluku Resmi Lantik Kepala Kejari Maluku Tenggara 

Tuntutan pidana tersebut disampaikan JPU Stendo Sitania Kejari KKT dalam ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/7/2025).

Dominggus Salakay merupakan terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool tahun anggaran 2017 – 2019.

Selain Dominggus, Marlin Yunet Mehen dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.

Dominggus Salakay merupakan mantan penjabat kepala desa Ridool tahun 2018 – 2019; Marlin Yunet Mehen merupakan mantan bendahara desa Ridool tahun 2019.

Jaksa menyatakan, kedua telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Ridool sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap kedua terdakwa yakni Dominggus Salakay dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Marlin Yunet Mehen dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan serta denda masing – masing sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp. 100 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 ditanggung renten.

Untuk terdakwa Dominggus Salakay sebesar Rp. 64.454.139,25-, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,- menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara yang diembankan para terdakwa tak sesuai dengan dakwaan JPU.

Sebab dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp. 252.641.557, untuk periode 2018 dan 2019, sementara dalam tuntutan tercatat pada periode tersebut hanya Rp. 128.908.278,5.

Namun hal tersebut tak mampu dijelaskan JPU Kejari KKT, Stendo Sitania saat berlangsung sidang.

“Nanti kami pertimbangkan, sebab kerugian negara yang di dibebankan terdakwa tidak sesuai dengan surat dakwaan,” ungkap Hakim Ketua, Rahmat Selang.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.

Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp. 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp. 689.476.688.21,-.

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp. 933.223.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 576.449.972,-.

Diketahui, kasus Dana Desa ini baru diketahui dalam fakta persidangan bahwa ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua lainnya yakni, Mantan Pejabat Desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, yang saat ini sementara diproses dari Polres KKT ke Kejari KKT.  (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Abaikan Pelayanan, Utamakan Kepeng, Manajemen RSUP Leimena Dituding “Brengsek”, DPRD Maluku Bakal Panggil RDP

Abaikan Pelayanan, Utamakan Kepeng, Manajemen RSUP Leimena Dituding “Brengsek”, DPRD Maluku Bakal Panggil RDP

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Manajemen Rumah Sakit Umum Pemerintah...

Pohon Tumbang Tertimpa Rumah Warga di Kecamatan Leihitu, Polsek Leihitu Bersihkan Pohon

Pohon Tumbang Tertimpa Rumah Warga di Kecamatan Leihitu, Polsek Leihitu Bersihkan Pohon

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON - Hujan dan angin kencang...

Kajati Maluku Resmi Lantik Kepala Kejari Maluku Tenggara 

Kajati Maluku Resmi Lantik Kepala Kejari Maluku Tenggara 

by admin
Januari 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy...

Diduga Pengaruh Kipe Masih Kuat di Kejati Maluku, DPRD Maluku Surati KPK Ambil Alih Kasus “Pancuri Kepeng Negara” PT. BPT di Pasar Mardika

Diduga Pengaruh Kipe Masih Kuat di Kejati Maluku, DPRD Maluku Surati KPK Ambil Alih Kasus “Pancuri Kepeng Negara” PT. BPT di Pasar Mardika

by admin
Desember 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pimpinan DPRD Maluku menilai Kejaksaan...

Malut United Siap Curi Poin di kandang PSM Makassar, Hendri Susilo: “Konsistensi Jadi Poin Laga ini”

Malut United Siap Curi Poin di kandang PSM Makassar, Hendri Susilo: “Konsistensi Jadi Poin Laga ini”

by admin
Desember 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Makassar- “Pertandingan melawan PSM menuntut konsistensi. Pelatih dan...

Jelang Nataru, Pelindo Ambon Perketat Pengamanan Areal Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Penambahan Crane Baru

Jelang Nataru, Pelindo Ambon Perketat Pengamanan Areal Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Penambahan Crane Baru

by admin
Desember 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-,Ambon, Menjelang Hari Raya Natal 25 Desember 2025...

Next Post
Penuh Haru, Dua Jenazah Korban Laka Laut Diserahkan Pemda Malra ke UGM

Penuh Haru, Dua Jenazah Korban Laka Laut Diserahkan Pemda Malra ke UGM

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id