REFMAL.ID,-TUAL-Kapolres Kota Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. menanggapi serius laporan masyarakat terkait praktik pengeboman ikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum nelayan nakal di wilayah perairan Ohoi/Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Aksi ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian ekosistem laut di sekitar perairan setempat.
Menurut keterangan yang diterima dari warga pesisir, aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan kerap terjadi di beberapa titik, terutama di sekitar perairan Pulau Tayando, Pulau Kei Kecil, bahkan di wilayah Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kita sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Tayando Yamru dan kita sedang memproses untuk penyelidikan kasus tersebut, apabila itu terbukti maka kita akan lakukan proses hukum terhadap para pelaku. Saat ini kita masih proses lidik mungkin satu Minggu kedepan kita laksanakan proses pencarian baik pelaku maupun barang bukti,” tegas Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
Kapolres menambahkan, apabila ada masyarakat yang melihat atau mendengar ada oknum-oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, bahan kimia berbahaya, atau alat tangkap berbahaya lainnya maka segera melaporkan.
“Apabila tertangkap tangan maka tentunya kita akan menggunakan pasal darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak dan sejenisnya,” tandas Kapolres.
Terkait dengan itu, Kapolres Tual mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara untuk mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan, jangan menggunakan alat yang melanggar aturan.
“Mari kita gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Menjaga dan melestarikan lingkungan ekosistem laut itu merupakan tanggung jawab bersama,” imbau Kapolres. (RM-07)










Discussion about this post